Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan (tengah) berbincang dengan anggota dewan ketika menghadiri paripurna penetapan Calon Kapolri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 15 Januari 2015. ANTARA/Wahyu Putro A
TEMPO.CO, Jakarta - Pengajar di Sekolah Pimpinan Polri, Inspektur Jenderal (Purnawirawan) Syahtria Sitepu, menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap dan penerimaan hadiah untuk tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan selama sekitar sembilan jam, dari pukul 09.30 hingga 19.20 WIB. Syahtria enggan berkomentar ketika dikonfirmasi apakah pernah memberi duit Rp 1,5 miliar kepada Budi Gunawan.
"Saya capek sekali, saya capek," ujar Syahtria di gedung KPK, Senin, 19 Januari 2015. Dia juga enggan mengemukakan pertanyaan dari penyidik. "Tolong tanya ke penyidiklah, biar bagus. Saya sudah capek sekali, capek sekali."
Syahtria yang mengenakan jaket hitam dan pantalon dengan warna senada itu langsung berupaya masuk ke mobil Toyota Yaris bernomor polisi B-1251-WFW warna perak metalik. Syahtria sudah dicegah bepergian ke luar negeri. Selain dia, KPK mencekal bawahan Budi, Iie Tiara, dan anak Budi, Muhammad Herviano. (Baca: Budi Gunawan Ditunda, DPR Bisa Jegal Jokowi.)
Syahtria diduga pernah mengirim duit ke rekening Budi. Ia terdeteksi 13 kali mentransfer uang dengan nilai total Rp 1,5 miliar ketika menjabat Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Utara pada Agustus 2004-Maret 2006. (Baca: Geram, Fadli Zon: Hanya Tuhan yang Mengevaluasi KPK.)
KPK mengumumkan Budi Gunawan sebagai tersangka pada Selasa siang, 13 Januari 2015. Budi diduga menerima suap dan gratifikasi dalam jabatannya sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Polri pada 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. KPK menjerat Budi Gunawan dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.