Sidang Kebakaran Lahan, Hakim Diragukan

Reporter

Editor

Yuliawati

Senin, 19 Januari 2015 18:51 WIB

Masjid Agung An-nur Pekanbaru tampak diselumti asap pekat dari sisa kebakaran hutan dan lahan sejak sepekan terakhir di Riau, 18 September 2014. TEMPO/Riyan Nofitra

TEMPO.CO, Riau - Koalisi Pemburu Penjahat Lingkungan Hidup Riau menyoroti tiga hakim yang menangani kasus kebakaran lahan dengan terdakwa PT Nasional Sago Prima. Hakim yang menangani kasus ini rak memiliki sertifikasi lingkungan hidup. Pada pekan ini rencananya hakim akan mengeluarkan putusan dari sidang yang telah berlangsung belasan kali.

"Seharusnya kasus ini ditangani hakim lingkungan hidup," kata Koordinator Koalisi Boy Sembiring, kepada wartawan, Senin, 19 Januari 2014, di Pekanbaru. Menurut Boy, peraturan penanganan kejahatan lingkungan telah ditetapkan Mahkamah Agung No 134/KMA/SK/IX/2011. Dalam pasal 5 aturan itu disebutkan perkara lingkungan hidup harus diadili oleh hakim lingkungan hidup.

Sidang perkara PT Nasional Sago Prima ini diketuai Sarah Louis dan dua hakim anggota Renny Hidayati serta Melki Salahuddin. Ketiganya tidak memiliki sertifikat lingkungan. "Menurut aturannya, jika suatu pengadilan belum memiliki hakim lingkungan mesti mendatangkan hakim dari pengadilan lain yang sudah memiliki sertifikat lingkungan," ujarnya.

Dengan situasi seperti ini, kata Roy, dia meragukan hakim akan memutuskan perkara dengan baik. "Kasus tersebut seharusnya dapat memberikan efek jera bagi penjahat lingkungan," katanya.

Pada 13 Januari 2015 lalu, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa PT NSP dengan pidana denda Rp 5 Miliar, pidana tambahan perbaikan lingkungan hidup akibat kebakaran lahan dan lahan senilai 1,4 Triliun. Serta menghukum terdakwa petinggi perusahaan yakni General Manajer PT NSP Erwin, pidana penjara 6 bulan, denda Rp 1 Miliar dan Manajer Nowo Dwi Pryono dituntut 18 bulan penjara, denda Rp 1 Miliar terkait kasus limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) berupa pelumas bekas.

Polda Riau telah menetapkan PT Nasional Sago Prima sebagai tersangka pada Maret 2014 lalu atas tuduhan penyebab kebakaran lahan di area konsesi perusahaan dan tidak memiliki izin penyimpanan limbah B3. Area perusahaan yang terbakar seluas 2.000 hektare terletak di blok K 26, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kepulauan Meranti, Riau.

Koalisi yang terdiri dari Walhi, Jikalahari, Riau Coruption Trail dan Wahi Riau berharap majelis hakim menjatuhkan vonis setimpal dengan perbuatan. "Kami mendesak kepada majelis hakim, agar lingkungan hidup bisa diperbaiki dengan segera, hukumlah PT NSP dan terdakwa lainnya dihukum dengan seberat-beratnya, agar menjadi catatan anak cucu kelak, bahwa masih ada hakim baik yang berpihak kepada lingkungan hidup di Riau," kata Direktur Jikalahari, Muslim Rasyid.

RIYAN NOFITRA


Terpopuler
Yusril: Jokowi Melanggar Undang-Undang Kepolisian
Presiden Jokowi Dimusuhi Tiga Negara
PKS: Andai Budi Gunawan Ketua KPK Jadi Tersangka
Nyawer ke Politikus PDIP, Apa Maksud Budi Gunawan?



Advertising
Advertising

Berita terkait

Amerika Perkuat Infrastruktur Transportasinya dari Dampak Cuaca Ekstrem, Kucurkan Hibah 13 T

10 hari lalu

Amerika Perkuat Infrastruktur Transportasinya dari Dampak Cuaca Ekstrem, Kucurkan Hibah 13 T

Hibah untuk lebih kuat bertahan dari cuaca ekstrem ini disebar untuk 80 proyek di AS. Nilainya setara separuh belanja APBN 2023 untuk proyek IKN.

Baca Selengkapnya

Pertama di Dunia, Yunani Berikan Liburan Gratis sebagai Kompensasi Kebakaran Hutan 2023

18 hari lalu

Pertama di Dunia, Yunani Berikan Liburan Gratis sebagai Kompensasi Kebakaran Hutan 2023

Sebanyak 25.000 turis dievakuasi saat kebakaran hutan di Pulau Rhodes, Yunani, pada 2023, mereka akan mendapat liburan gratis.

Baca Selengkapnya

BNPB Ingatkan Banyaknya Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan di Sumatera

43 hari lalu

BNPB Ingatkan Banyaknya Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan di Sumatera

Dari data BNPB, kasus kebakaran hutan dan lahan mulai mendominasi di Pulau Sumatera sejak sepekan terakhir.

Baca Selengkapnya

Risiko Karhutla Meningkat Menjelang Pilkada 2024, Hotspot Bermunculan di Provinsi Rawan Api

47 hari lalu

Risiko Karhutla Meningkat Menjelang Pilkada 2024, Hotspot Bermunculan di Provinsi Rawan Api

Jumlah titik panas terus meningkat di sejumlah daerah. Karhutla tahun ini dinilai lebih berisiko tinggi seiring penyelenggaraan pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Penugasan Jokowi, BMKG Bentuk Kedeputian Baru Bernama Modifikasi Cuaca

48 hari lalu

Penugasan Jokowi, BMKG Bentuk Kedeputian Baru Bernama Modifikasi Cuaca

Pelaksana tugas Deputi Modifikasi Cuaca BMKG pernah memimpin Balai Besar TMC di BPPT. Terjadi pergeseran SDM dari BRIN.

Baca Selengkapnya

Tentang Musim Kemarau yang Menjelang, BMKG: Mundur dan Lebih Basah di Banyak Wilayah

48 hari lalu

Tentang Musim Kemarau yang Menjelang, BMKG: Mundur dan Lebih Basah di Banyak Wilayah

Menurut BMKG, El Nino akan segera menuju netral pada periode Mei-Juni-Juli dan setelah triwulan ketiga berpotensi digantikan La Nina.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Susun Regulasi Terkait Karhutla

48 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Susun Regulasi Terkait Karhutla

Regulasi dinilai penting karena akan mempengaruhi perumusan program dan anggaran penanganan kebakaran.

Baca Selengkapnya

Para Menteri Sudah Rapat Kebakaran Hutan dan Lahan, Ancang-ancang Hujan Buatan

49 hari lalu

Para Menteri Sudah Rapat Kebakaran Hutan dan Lahan, Ancang-ancang Hujan Buatan

Saat banyak wilayah di Indonesia masih dilanda bencana banjir, pemerintah pusat telah menggelar rapat koordinasi khusus kebakaran hutan dan lahan.

Baca Selengkapnya

Suhu Udara Global: Bumi Baru Saja Melalui Februari yang Terpanas

53 hari lalu

Suhu Udara Global: Bumi Baru Saja Melalui Februari yang Terpanas

Rekor bulan terpanas kesembilan berturut-turut sejak Juli lalu. Pertengahan tahun ini diprediksi La Nina akan hadir. Suhu udara langsung mendingin?

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

56 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya