TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno menilai penetapan status tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan adalah upaya Komisi Pemberantasan Korupsi menggagalkan bekas ajudan Presiden RI kelima Megawati Soekarnoputri tersebut.
"Ini kelihatan sekali, seolah-olah hanya ingin menggagalkan Budi Gunawan. Kalau memang bukti sudah ada, ayo, segera diproses," kata Tedjo di Istana Negara, Senin, 19 Januari 2015. Menurut dia, upaya menggagalkan itu terbukti karena KPK tidak dari awal menetapkan Budi sebagai tersangka. (Baca: Nyawer ke Politikus PDIP, Apa Maksud Budi Gunawan?)
Setelah penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka, pemerintah, kata Tedjo, mendorong KPK segera menuntaskan kasus tersebut. Menurut dia, publik juga harus memberikan tekanan pada KPK untuk segera menyelesaikan kasus tersebut.
"Publik juga harus fair, mendorong KPK untuk segera menuntaskan itu harus. Kami berharap ada pressure dari masyarakat untuk segera menuntaskan," ujarnya. (Baca: Soal Kapolri, Jokowi Tinggalkan Tradisi Baik SBY.)
Setelah penetapan Budi sebagai tersangka, Presiden Joko Widodo menunda pencalonan Budi sebagai Kapolri. Penundaan dilakukan hingga proses hukum di KPK selesai. Wakapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti ditunjuk menjadi Plt Kapolri untuk menggantikan Jenderal Polisi Sutarman. Pemerintah tidak memberikan batas waktu hingga kapan Badrodin menjabat Plt Kapolri.