Selasa Besok, Nasib Perpu Pilkada Ditentukan

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Minggu, 18 Januari 2015 04:27 WIB

Ratusan massa yang tergabung dalam Aksi Rakyat Jogja Tolak Kembalinya Orde Baru menggelar aksi penolakan UU Pilkada di kawasan Titik Nol Kilometer, Yogyakarta, 10 Oktober 2014. Dalam aksinya mereka mengecam penghapusan Pilkada langsung. TEMPO/Suryo Wibowo.

TEMPO.CO, Jakarta - Hasil rapat kerja antara Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemerintahan DPR sepakat menyatakan pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Pilkada Langsung dibawa ke rapat paripurna pada Selasa, 20 Januari 2015. Mayoritas fraksi setuju dengan pemilihan kepala daerah langsung sesuai dalam isi Perpu Nomor 1 Tahun 2014, itu.

"Tapi harus ada sedikit perbaikan agar menjadi lebih baik," kata Anggota Komisi Hukum dari Fraksi Gerindra, Endro Hermono, Jumat 16 Januari 2015. "Agar nantinya tidak menimbulkan konflik setelah disahkan."

Menurut Endro, salah satu prioritas perbaikan dari isi Perpu itu adalah mengenai adanya konflik horizontal dari pelaksanaan Pilkada langsung. Dia mengatakan harus ada ketentuan yang mengatur agar pelaksanaan Pilkada langsung tak menimbulkan konflik seperti yang sudah-sudah.

Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Arwani Thomafi, mengatakan Perpu Pilkada langsung harus segera dibahas agar ada kepastian hukum mengenai pelaksanaan Pilkada langsung. Apalagi, kata dia, tahun ini ada sekitar 204 kepala daerah yang harus diganti. "Pergantian kepala daerah baru dapat dilakukan setelah ada kepastian hukum dari Perpu," ujarnya.

Beberapa fraksi seperti Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera, juga menyampaikan pandangan yang sama ihwal kesepakatan Pilkada langsung dengan sejumlah perbaikan. Dalam rapat yang dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, mereka setuju mengembalkan Pilkada sesuai dengan prinsip demokrasi, yaitu dilakukan secara langsung.

Ketua Komisi Pemerintahan DPR, Rambe Kamarul Zamam, mengatakan pembahasan dan keputusan akhir penyetujuan Perpu Pilkada Langsung akan dilakukan pada Senin pekan depan. Nantinya, masing-masing fraksi kembali menyampaikan pandangannya dalam rapat mini fraksi di komisi pemerintahan. "Jadi nanti setelah di paripurna, jika Perpu ini diterima maka paripurna menetapkan rancangan undang-undang baru, sebaliknya juga begitu jika ditolak," kata Rambe.

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, optimistis Perpu Pilkada Langsung segera disetujui di rapat paripurna. "Dari pendapat seluruh fraksi, kami bisa menyampaikan ada semangat untuk menyelesaikan Perpu ini dan segera diputuskan," kata Tjahjo. Lantaran mendesak, Tjahjo berharap jika Perpu Pilkada Langsung sudah disetujui, tak perlu lagi masuk ke dalam program legislasi.

REZA ADITYA

Topik terhangat:
Calon Kapolri | Harga BBM Turun | AirAsia | Menteri Jonan | Susi Pudjiastuti

Berita terpopuler lainnya:
Ini Kronologi Penembakan Terduga Teroris di Kediri
Budi Gunawan Tinggalkan Istana tanpa Senyum
Harga BBM Turun Lagi, Soekarwo: Bikin Bingung

Berita terkait

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

14 jam lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

2 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

2 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

2 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

3 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

4 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

4 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

7 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

7 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya