Alasan Tetangga Minta Rani Tak Dihukum Mati

Reporter

Sabtu, 17 Januari 2015 07:29 WIB

Sejumlah keluarga terpidana mati menyeberang ke Nusakambangan melalui Dermaga Wijayapura Cilacap, Jateng, 16 Januari 2015. Lima terpidana mati akan dieksekusi di Nusakambangan pada Minggu 18 Januari. Saat ini lima terpidana mati sudah menghuni kamar isolasi di LP Besi. Tempo/Aris Andrianto

TEMPO.CO , Cianjur: Sejumlah tetangga terpidana mati Rani Andriani alias Melissa Aprilia di Jalan Prof Moch Yamin Gang Edi II Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur, berharap Presiden RI Joko Widodo memberikan pengampunan. Pasalnya, mereka mengenal Rani sejak kecil hingga dewasa sebagai sosok yang cerdas, baik, dan soleh.

Rani aktif dalam pengajian yang diadakan warga setempat. Bahkan Rani termasuk anak yang menurut pada orangtuanya. "Sebetulnya kami tidak yakin Rani terlibat dalam peredaran narkoba," kata Heni Nuraini, 38 tahun, tetangga sebelah rumah Rani, Jumat, 16 Januari 2015. (Baca: Kisah Rani, Kurir Narkoba Jelang Hukuman Mati.)

Kejaksaan Agung akan mengeksekusi lima terpidana mati dalam kasus peredaran narkoba pada Ahad, 18 Januari 2015. Salah satu di antaranya Rani Andriani alias Mellisa Aprillia, perempuan asal Cianjur, Jawa Barat. (Baca juga: Dihukum Mati Rani Ingin Dikubur di Samping Ibu)

Heni menuturkan, sejak peristiwa penangkapan Rani, rumah orangtua Rani di tengah kota Cianjur itu, dijual dan orangtuanya pindah ke rumah kontrakan di Gang H Musa yang tidak jauh dari Gang Edi II. Selang beberapa tahun kemudian, kedua orangtua Rani pindah kembali ke Kecamatan Ciranjang.

"Sejak saat itu, kami tidak pernah mendengar lagi kabar tentang Rani, sampai beberapa hari lalu, melihat di televisi kalau Rani akan dieksekusi mati. Kami merasa Rani hanya korban karena ketidaktahuan," ungkapnya.

Warga tempat tinggal Rani semasa kecil hingga dewasa berharap eksekusi mati terhadap Rani dibatalkan dan Jokowi dapat memberikan pengampunan. Sementara itu, informasi warga sekitar, Popi adik kandung Rani, telah berangkat beberapa hari yang lalu ke Nusakambangan. Namun warga belum bisa memastikan apakah Popi yang selama ini tinggal di Bogor akan membawa jasad Rani untuk dimakamkan di Cianjur, tepatnya di samping makam ibunya di Kecamatan Ciranjang.

"Kami sempat mendengar kabar dari pihak keluarga, kalau saat ini Popi dan keluarga lainnya telah bertolak ke Nusakambangan. Lagipula rumah yang di Gang Edi II sudah dijual pada 2006 lalu," ujar Heni.

DEDEN ABDUL AZIZ

Berita lain:
Kalah Perang, Bos ISIS Perintah Eksekusi 56 Anggota Milisi

Cuit SBY: Selamatkan Negara, Presiden, dan Polri

Jokowi Siapkan Keppres buat Budi Gunawan

Berita terkait

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

8 jam lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

2 hari lalu

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

8 hari lalu

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Baca Selengkapnya

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

8 hari lalu

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.

Baca Selengkapnya

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

10 hari lalu

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami

Baca Selengkapnya

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

16 hari lalu

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

19 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

20 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

20 hari lalu

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.

Baca Selengkapnya

Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

37 hari lalu

Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.

Baca Selengkapnya