Presiden Joko Widodo didampingi Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno saat menggelar keterangan pers seusai mengunjungi pusat komando pencarian pesawat AirAsia QZ 8501 di Kantor Basarnas, Jakarta, 29 Desember 2014. ANTARA FOTO
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan Komisi Kepolisian Nasional tidak perlu berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan untuk memilih calon Kepala Polri.
Tedjo beralasan tidak ada ketentuan dalam perundang-undangan mana pun yang mengharuskan Kompolnas berkonsultasi dengan KPK dan PPTK dalam menentukan calon Kapolri yang akan diajukan kepada presiden. "Kami sudah meminta konfirmasi ke kepolisian. Menurut kami itu sudah cukup," kata Tedjo kepada Tempo di kantornya, Jumat, 16 Januari 2015.
Tedjo yang menjadi Ketua Ex Officio Kompolnas itu mengatakan Kompolnas percaya pada keterangan kepolisian yang menyatakan rekening Budi Gunawan wajar. Menurut dia, kepolisian adalah lembaga hukum yang kredibel dan patut didengar. "Lagi pula, apakah KPK pasti benar?" ujar dia.
Lebih lanjut Tedjo mengeluhkan KPK yang tidak melanjutkan penyelidikan beberapa pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka. "Misalnya Jero Wacik, Suryadharma Ali. Itu gimana kelanjutannya. Mengapa langsung menyasar ini (menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka)?" ucapnya.
Hingga saat ini, Presiden Joko Widodo belum memberikan keputusan terkait dengan status Budi Gunawan. Apabila diambil keputusan mengangkat Pelaksana Tugas Kapolri, kata Tedjo, harus dikomunikasikan dengan DPR.
Rapat paripurna DPR siang kemarin menyetujui Budi Gunawan diangkat sebagai Kapolri. Bekas ajudan Presiden RI kelima Megawati Soekarnoputri itu menggantikan Sutarman yang masa jabatannya baru akan berakhir Oktober 2015. Dilantik atau tidaknya Budi Gunawan tergantung pada keputusan Presiden Jokowi.
Sehari sebelumnya, KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Komisi antirasuh melakukan penyelidikan terhadap kasus Budi Gunawan sejak Juli 2014.