Kiri-kanan: Politikus PDIP AP Batubara, Wapres Jusuf Kalla, Presiden Jokowi, Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri, Menteri Susi Pudjiastuti, Ketum Partai NasDem Surya Paloh, berfoto bersama dalam acara HUT PDIP ke-42 di Kantor DPP PDIP, Jakarta, 10 Januari 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai Komisaris Jenderal Budi Gunawan belum tentu bersalah walau ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan rekening gendut. Menurut dia, dugaan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap bekas ajudan Megawati Soekarnoputri itu harus dibuktikan di pengadilan.
"Publik tak bisa serta-merta menilainya bersalah," ujar Paloh di Hotel Borobudur, Kamis, 15 Januari 2015.
Menurut Paloh, status hukum Budi Gunawan tak menyurutkan dukungan partainya terhadap pencalonan jenderal bintang tiga sebagai Kepala Polri. Menurut dia, NasDem yakin proses politik di DPR sah dan harus dilanjutkan. "Tunggu saja hasil paripurna," ujarnya.
Surya menekankan kepada publik untuk tidak memberi stempel salah kepada DPR. Sebab, kata dia, apa yang dilakukan DPR tak melanggar konstitusi dan legal. Ia juga menyebut Komisi Kepolisian Nasional sebagai lembaga yang cukup kompeten dalam merekomendasikan calon Kepala Polri. "Mereka juga sudah memberikan penjelasan yang loud and clear mengapa memilih nama-nama tersebut," ujarnya.
Megawati Soekarnoputri menjadi salah satu ketua partai yang ikut mendukung Budi Gunawan. Pemimpin Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang menjadi pendukung utama Joko Widodo di pemilihan presiden lalu itu justru mempertanyakan penetapan status tersangka terhadap Budi Gunawan.
Komisi Hukum DPR sepakat Budi Gunawan menggantikan Kepala Polri Jenderal Sutarman yang masa jabatannya habis pada Oktober 2015. Mereka menyetujui pencalonan ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri itu secara aklamasi. Mayoritas fraksi di Sidang Paripurna DPR yang digelar pagi ini pun menyetujui penunjukan Budi Gunawan. Dilantik atau tidaknya Budi menjadi Kepala Polri tergantung pada keputusan Presiden Jokowi. (Baca: Kisruh Budi Gunawan: 3 Indikasi Jokowi Tak Tegas.)
Sebelumnya, KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Komisi antirasuah melakukan penyelidikan terhadap kasus Budi Gunawan sejak Juli 2014. (Baca: Nasib Budi Gunawan, Jokowi Tunggu Paripurna DPR.)