Ketua KPK Abraham Samad (kanan) bersama Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, berikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan tersangka kepada Komjen Pol. Budi Gunawan, di Gedung KPK, Jakarta, 13 Januari 2015. Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus rekening gendut dan tranksaksi mencurigakan. Tempo/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto enggan mempersoalkan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat yang menyetujui calon kepala kepolisian yang diajukan Presiden Joko Widodo, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, menjadi Kepala Polri. Menurut Bambang, persetujuan tersebut urusan DPR. "Urusan kami hanya penegak hukum," kata Bambang setelah bertemu Jaksa Agung Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Januari 2015. (Baca: Jika Ngotot Lantik Budi, Jokowi Seburuk DPR.)
Bambang menegaskan KPK hanya mengurusi persoalan yang sesuai dengan kompetensinya. "Kami tidak mengurusi yang lain-lain, simpel kan," kata dia. (Baca: Cara Gampang Jokowi 'Cut' Budi Gunawan.)
Komisi Hukum DPR akhirnya menyetujui Budi Gunawan sebagai pengganti Kepala Polri Jenderal Sutarman yang masa jabatannya habis pada Oktober 2015. Mereka menyetujui bekas ajudan Presiden kelima Megawati Soekarnoputri itu secara aklamasi untuk ditetapkan sebagai Kapolri. Dilantik atau tidaknya Budi menjadi Kepala Polri akan tergantung pada keputusan Presiden Jokowi.
Sehari sebelumnya, KPK telah menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Komisi antirasuh melakukan penyelidikan terhadap kasus Budi Gunawan sejak Juli 2014.
Bambang mengatakan KPK sudah menyiapkan jadwal pemeriksaan Budi Gunawan. Namun dia menolak menyebutkan waktunya. "Kami tidak bisa intervensi. Bagi kami ini adalah proses akan diikuti sebagaimana biasanya," ujar Bambang. (Baca: Jadi Kapolri, Ini Satgas Budi Gunawan Saingi KPK.)