Jokowi Baru Tentukan Nasib Budi Gunawan Pagi Ini

Reporter

Rabu, 14 Januari 2015 04:38 WIB

Calon Kapolri, Komisaris Jenderal Budi Gunawan bersama anggota Komisi III DPR RI memberi keterangan pers usai melakukan Uji Kepatutan dan Kelayakan (fit and proper test) dikediamannya di Jl. Duren Tiga Barat VI No. 21, Pancoran, Jakarta, 13 Januari 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo menunda pembahasan soal nasib Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai calon Kepala Polri. Rapat soal rekomendasi Komisi Kepolisian Nasional setelah Budi ditetapkan tersangka baru dilaksanakan pagi ini. "Rencananya pukul 07.30 WIB (hari ini)," kata Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto, Selasa malam, 13 Januari 2015.

Ia menyatakan rapat akan dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Kepala Staf Kepresidenan Luhut Panjaitan, dan Andi sendiri. Rekomendasi Kompolnas sudah diterima Jokowi tadi malam. Namun Andi mengklaim tak tahu perihal isinya. "Baru besok (hari ini-red) akan dibahas," katanya.

Andi juga tak dapat berkomentar soal keputusan Dewan Perwakilan Rakyat yang akan tetap menggelar uji kelayakan dan kepatutan bagi Budi. Menurut dia, selain pelaksanaan uji, akan ditentukan juga hasil keputusan Jokowi besok pagi. "Nanti, belum tahu harus apa," kata Andi.

Sebelumnya, Presiden Jokowi berencana membahas nasib Budi Gunawan pada Selasa malam. “Beliau kaget. Tentu saja ini harus direspons karena KPK sudah menetapkan (Budi sebagai tersangka),” ujar Praktino di Istana Negara, Selasa sore. Namun rupanya rencana ini diurungkan. (Baca: Jokowi Bahas Kasus Budi Gunawan)

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus rekening gendut. "Komjen BG tersangka kasus korupsi saat menduduki Kepala Biro Pembinaan Karier (Polri)," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa siang , 13 Januari 2015 (Baca: Budi Gunawan Tersangka)

Penetapan didasarkan pada gelar perkara 12 Januari 2015, setelah ditemukannya dua alat bukti. Proses penyelidikan kasus ini sejak Juli 2014. Kasus ini masuk ke penyelidikan berdasarkan pengaduan masyarakat, bukan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. (Baca: Tiga Dosa Melilit Budi)

KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

FRANSISCO ROSARIANS



Berita lain:
Budi Dijerat: Rumah Mega Ramai hingga Dinihari
Jokowi Mau Melawat, Malaysia Bersikap Soal Penenggelaman Kapal
Bahas Proyek Mobil ASEAN Jokowi Akan ke Malaysia
Budi Gunawan Dijerat: Jokowi Kelabakan, Mega Repot




Advertising
Advertising



Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Diperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Kontrak Freeport di Indonesia

3 jam lalu

Diperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Kontrak Freeport di Indonesia

Pemerintah memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061 setelah kontrak mereka berakhir pada 2041 dengan kompensasi penambahan saham 61%

Baca Selengkapnya

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

3 jam lalu

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

Gibran mengaku telah memiliki roadmap untuk partai politik yang dipilihnya setelah tak bergabung lagi dengan PDIP.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

4 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

5 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

5 jam lalu

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

Ahli ini menyatakan tak anti investasi asing, termasuk yang dijanjikan datang dari Apple dan Microsoft.

Baca Selengkapnya

Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Bahlil: Kita Kembalikan Milik Orang Indonesia

6 jam lalu

Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Bahlil: Kita Kembalikan Milik Orang Indonesia

Pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport hingga 2061. Menteri Bahlil Lahadalia klaim Freeport sudah jadi perusahaan milik Indonesia.

Baca Selengkapnya

Panen Jagung di Sumbawa, Presiden Tekankan Pentingnya Jaga Keseimbangan Harga

7 jam lalu

Panen Jagung di Sumbawa, Presiden Tekankan Pentingnya Jaga Keseimbangan Harga

Presiden Joko Widodo, menekankan pentingnya menjaga keseimbangan harga baik ditingkat petani, pedagang maupun peternak

Baca Selengkapnya