Komisaris Jenderal, Budi Gunawan memasuki kediamannya saat menerima kedatangan sejumlah anggota Komisi III DPR RI untuk melakukan kunjungan serta Uji Kepatutan dan Kelayakan (fit and proper test) di Jl. Duren Tiga Barat VI No. 21, Pancoran, Jakarta, 13 Januari 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Arsul Sani, mengatakan penetapan status tersangka bisa saja menjadi batu sandungan bagi Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai calon Kepala Kepolisian RI. "Tidak tertutup kemungkinan bagi DPR untuk tidak menyetujui pencalonan Budi," kata politikus Partai Persatuan Pembangunan itu, Selasa, 13 Januari 2015. (Baca: Malam Ini, Jokowi Bahas Kasus Budi Gunawan)
Budi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga menerima gratifikasi semasa menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Polri. Penetapan status ini terjadi sehari menjelang pemanggilan Budi oleh DPR untuk menjalani uji kepatutan dan kelayakan sebagai calon Kapolri.
Menurut Arsul, DPR melihat suatu persoalan dari sisi norma hukum yang mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun, di sisi lain, DPR juga perlu mempertimbangkan asas kepatutan bagi seorang pejabat negara, terlebih bagi calon kepala institusi penegak hukum seperti Polri. (Baca: Budi Gunawan Tersangka, Perwira Lain Menyusul?)
Meski demikian, Arsul menyayangkan langkah penegakan hukum yang ditempuh KPK menjelang proses persetujuan DPR. Menurut dia, KPK bisa melayangkan surat berkategori rahasia kepada presiden guna menjelaskan potensi masalah. "Proses hukum bisa dilakukan setelahnya," ujarnya.
Dalam rapat pleno siang tadi, kata Arsul, fraksi PPP mengusulkan agar Komisi Hukum mengagendakan pertemuan dengan KPK. Langkah itu perlu diambil untuk mendapatkan klarifikasi atas kasus yang tengah menjerat Budi Gunawan. Namun usulan itu tidak direspons mayoritas fraksi.