Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol) Komjen Pol. Budi Gunawan. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO,Jakarta - Calon Kepala Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus rekening gendut. Menanggapi status barunya itu, Budi menyatakan kaget atas sikap KPK.
"Kami pun tidak tahu. Kalau itu sebuah pelanggaran yang harus diproses, kenapa tidak dari dulu," kata Budi di hadapan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat yang berkunjung ke rumahnya, Selasa, 13 Januari 2015.
Budi mengatakan tidak ingin berlaku semena-mena dengan menggunakan kewenangannya untuk menghancurkan orang lain. "Bukan masalah Budi Gunawannya, tapi masalah institusi Polri. Kami menyerahkan sepenuhnya ke bapak-ibu sekalian," ujarnya.
Mengenakan batik bernuansa hijau dengan paduan celana kain hitam, Budi berbicara di hadapan anggota DPR bersama istrinya. Di kediaman Budi, ada 20 anggota Komisi Hukum DPR.
Budi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi atas transaksi mencurigakan. Dia diduga telah melanggar Pasal 12a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.