Ketua KPK Abraham Samad (kanan) bersama Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, berikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan tersangka kepada Komjen Pol. Budi Gunawan, di Gedung KPK, Jakarta, 13 Januari 2015. Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus rekening gendut dan tranksaksi mencurigakan. Tempo/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Oce Madril mengingatkan kasus "Cicak Vs Buaya" dapat terulang setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka aliran dana mencurigakan. Dia mengimbau kepolisian agar tidak gelap mata dan berkonflik dengan KPK.
Menurut Oce, kepolisian harus menerima ketetapan KPK ini dan membiarkan pengadilan yang memutuskan. KPK, tutur Oce, juga tidak perlu khawatir karena publik akan selalu mendukung komisi antirasuah.
Budi ditetapkan menjadi tersangka dalam jabatannya sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Polri dan jabatan lainnya di kepolisian. KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK telah menyelidiki kasus tersebut sejak Juli tahun lalu dan mengumumkan Budi resmi jadi tersangka siang ini. Budi adalah calon tunggal Kapolri yang diusulkan langsung oleh Presiden Joko Widodo. (Baca: Kemarin Budi Gunawan Tersangka, Kenapa KPK Baru Umumkan?)
Oce mendesak Presiden Jokowi menarik pencalonan Budi dan melakukan assessment ulang calon Kapolri dengan lebih hati-hati. "Sebelumnya, Jokowi agak sombong saat mencalonkan Budi karena tidak meminta pendapat KPK," tutur Oce.