Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Budi Gunawan. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO,Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan kaget atas penetapan status tersangka terhadap Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Budi Gunawan baru saja diusulkan Presiden Joko Widodo sebagai calon tunggal Kepala Kepolisian RI.
Wakil Ketua Komisi Kepolisian Nasional ini menyatakan tak mau menanggapi lebih lanjut penetapan status tersangka tersebut. Ia hanya menuturkan akan mengadakan rapat dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edy Purdijanto serta anggota Komisi Kepolisian Nasional. "Ini mau rapat dulu," katanya tanpa merinci apa materi yang akan dibahas.
Komisi antirasuah menetapkan calon Kepala Kepolisian, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, sebagai tersangka. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan Budi ditetapkan sebagai tersangka kasus transaksi mencurigakan.
Abraham mengatakan proses penyelidikan kasus ini dimulai pada Juli 2014. Menurut dia, kasus ini masuk ke penyelidikan berdasarkan pengaduan masyarakat, bukan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. (Baca: Drama di Balik Status Tersangka Budi Gunawan)
Budi ditetapkan sebagai tersangka dalam jabatannya sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Polri dan jabatan lainnya di kepolisian. KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.