Tim juru runding kubu Agung Laksono dan kubu Aburizal Bakrie, dari kiri : Agun Gunanjar, Priyo Budi Santoso, MS Hidayat, Syarif Cicip Sutardjo dan Freddy Latumahena, usai merundingkan islah, di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, 8 Januari 2015.TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Bendahara Umum Partai Golkar versi Munas Bali, Bambang Soesatyo, menganggap perundingan islah antarkubu sudah tak diperlukan lagi. Bambang meminta kedua kubu berfokus pada gugatan di pengadilan. (Baca: Ini Agenda Perundingan Golkar 8 Januari)
"Dengan ditempuhnya jalur hukum, perundingan islah hanya basa-basi," kata Bambang, Selasa, 13 Januari 2015. Dia meminta seterunya di kubu Ancol di bawah pimpinan Agung Laksono tak perlu gelap mata dan menyerang rivalnya secara personal. "Lebih baik kedua belah kubu berfokus pada proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang hanya diberi waktu 60 hari itu."(Baca: Golkar Islah, Priyo: Saya Sudah Bisa Tersenyum)
Bambang mengatakan Ketua Umum Golkar versi Munas Bali, Aburizal Bakrie, sudah mendaftarkan gugatan kepada Agung Laksono kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Aburizal didampingi oleh pengacara Yusril Ihza Mahendra. Dia menilai langkah ini merupakan jalan terbaik untuk menuntaskan penyelesaian di internal Golkar.
Bambang mengatakan gugatan ditujukan kepada Agung Laksono sebagai pimpinan Presidium Penyelamat Partai. Presidium ini menentang pelaksanaan Munas Golkar di Bali, Desember 2014. Padahal, kata Bambang, Munas Bali sudah sesuai dengan AD/ART Golkar.
Bambang menjelaskan jalur hukum lebih cepat karena bisa menghindarkan Golkar dari perpecahan. Dia mengatakan jalur hukum juga bisa mengakhiri pendudukan kantor Golkar di Slipi oleh kelompok tertentu. Dia yakin, jika jalur hukum selesai, elektabilitas Golkar tak akan tergerus seperti yang dikhawatirkan banyak tokoh senior Golkar.