Budi Gunawan Dapat Rapor Merah, Ini Kata KPK

Reporter

Editor

Budi Riza

Senin, 12 Januari 2015 07:15 WIB

Kalemdikpol Irjen Pol Budi Gunawan. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi tidak mau bersikap blakblakan soal calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang disebut-sebut mendapat rapor merah.

Tanda merah itu diduga diberikan saat Presiden Joko Widodo meminta KPK menelusuri rekam jejak calon menteri Kabinet Kerja. (Baca: Petisi Desak Jokowi Batalkan Budi Gunawan Beredar)

"Saya tidak bisa menyebut orangnya, tapi kami harapkan menjadi perhatian yang meminta (Jokowi)," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain ketika dihubungi, Ahad, 11 Januari 2015.

Zulkarnain mengakui bahwa memang ada beberapa nama yang masuk kategori merah, kuning tua, dan kuning muda. Kategori merah artinya orang tersebut berpotensi bermasalah. (Baca: 3 Blunder Jokowi Pilih Komjen Budi Gunawan)

Menurut Zulkarnain, pemberian kategori tersebut sebagai masukan kepada Jokowi. Zulkarnain berharap masukan itu diperhatikan Jokowi dalam memilih atau mengangkat pejabat. "Kami harapkan menjadi perhatian yang meminta, agar kepercayaan publik terjaga."

Ketika didesak, Zulkarnain tetap tak mau buka suara. "Itu rahasia terhadap publik. Ini kontribusi KPK kepada Presiden." (Baca: Tutup Mata untuk Pilihan Jokowi pada Budi Gunawan)

Sebelumnya, mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Yunus Husein menuturkan Budi Gunawan pernah diusulkan menjadi menteri. Namun, pada saat pengecekan info di PPATK dan KPK, Budi mendapat rapor merah alias tidak lulus.

Kepala PPATK Muhammad Yusuf saat dikonfirmasi juga tidak mau buka suara. "Saya tidak mau mengomentari itu," ujarnya.

LINDA TRIANITA





Baca berita lainnya:
Calon Kapolri: Tiga Perbedaan Pilihan Jokowi dan SBY
Calon Kapolri: Tiga Persamaan Pilihan Jokowi dan SBY
Jokowi Tunjuk Budi Gunawan Sebagai Calon Kapolri
Budi Gunawan Calon Tunggal Kapolri: Ada 2 Rahasia
Jokowi Dituding Diskriminatif


Advertising
Advertising


Berita terkait

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

12 menit lalu

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta petani manfaatkan alokasi pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

3 jam lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

7 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

10 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

20 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

20 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

22 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

23 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

1 hari lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya