TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berjanji akan memberikan pendampingan korban kekerasan seksual, yang dilakukan oleh anggota kepolisian, hingga tuntas. Wakil LPSK Edwin Partogi mengatakan LPSK akan membantu kelancaran proses hukum kasus ini dan penyembuhan trauma korban.
"Kami akan berkoordinasi dengan jaksa untuk mengetahui kemajuan laporan kasus ini," katanya saat dihubungi Tempo, Kamis, 8 Januari 2015. (Baca: Polisi Tersangka Cabul Balita Tidak Disiplin)
Menurut dia, LPSK juga akan memberikan pendampingan medis dan psikologis bagi korban. LPSK akan ajak keluarga korban beserta korban untuk kembali memeriksakan diri ke rumah sakit. "Gambaran kasus sudah kami dapat lengkap, tinggal eksekusi pendampingan," ujarnya.
Dua hari lalu, Edison Situmorang, 38 tahun, ayah bocah korban kekerasan seksual oleh Bripka Chandra, anggota Kepolisian Sektor Jatinegara, melaporkan kasus ini ke kantor LPSK. Edison mengaku dirinya sudah ke beberapa lembaga, seperti Komnas PA, KPAI, dan Ekspat Indonesia, tapi hasilnya nihil. Tak ada realisasi pendampingan hingga kini. Padahal peristiwa tersebut terjadi sudah lama, September 2014. (Baca: Polisi Ini Cabuli Balita Teman Bermain Anaknya)
LPSK sedang mengusahakan rapat paripurna untuk membicarakan kasus ini. Edwin mengatakan, jika laporan kasus ini diterima oleh rapat, permohonannya menjadi salah satu permohonan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang paling cepat diputuskan. "LPSK menjadi satu-satunya lembaga yang secara aktif membantu pendampingan korban hingga saat ini," kata Edwin.
Kasus ini sudah disidangkan di pengadilan. Perkara perdananya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 6 Januari 2015. Agenda sidang adalah membacakan dakwan. Menurut Kasie Intel Asep Sontani, terdakwa mengajukan pembelaan. Dengan demikian, Selasa depan, sidang akan dilanjutkan dengan eksepsi.