Ribut Izin Terbang, Menteri Jonan Mengadu ke KPK

Reporter

Jumat, 9 Januari 2015 02:19 WIB

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan memberi sambutan saat mengikuti acara serah terima jabatan Menteri perhubungan di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, 30 Oktober 2014. Tempo/M IQBAL ICHSAN

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan curhat soal sulitnya menangani dunia penerbangan dibandingkan perkeretaapian. Padahal mengurus PT Kereta Api Indonesia bagi Jonan sudah sulit.

"Mas, saya pikir urus PT KAI ruwet, ternyata urusan udara lebih ruwet lagi," kata Bambang menirukan ucapan Jonan, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Januari 2014.

Kementerian Perhubungan tengah menginvestigasi masalah perizinan maskapai Air Asia rute Surabaya-Singapura dan sejumlah maskapai lain. Rencananya, hari ini, Jumat, 9 Januari, hasil investigasi itu akan diserahkan kepada KPK untuk dipelajari. (Baca: Beresi Kisruh Penerbangan Jonan Ikuti Cara Susi)

Bambang mengatakan, jika KPK menemukan adanya penyelewangan proses perizinan penerbangan yang melibatkan penyelenggara negara, Bambang mengatakan KPK akan menanganinya. "Kalau memang masuk (penyelenggara negara), potensial ditangani KPK," kata Bambang.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah membekukan Air Asia QZ8501 jurusan Surabaya-Singapura yang dinilai melanggar izin. Pesawat ini tidak seharusnya terbang pada hari Minggu seperti saat mengalami kecelakaan pada 28 Desember lalu. Soalnya, Dirjen Perhubungan Udara hanya memberi izin terbang Air Asia rute Surabaya-Singapura pada hari Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu. (Baca: Menteri Jonan: Kenapa Saya Harus Tunduk pada Singapura?)

Kementerian Perhubungan telah menonaktifkan pejabat pada otoritas bandara karena dinilai lalai menjalankan tugas sebagai Koordinator Unit Pelaksana Slot Time di Bandara Juanda. Pejabat yang juga dinonaktifkan adalah Principal Operations Inspector (POI) Kementerian Perhubungan untuk Air Asia.

Menteri Jonan juga tengah mengaudit izin rute penerbangan yang dimiliki seluruh maskapai nasional. Ia tak mau pengawasan izin rute hanya formalitas dari maskapai ke Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan lewat Indonesia Slot Coordinator. (Baca: Jonan: Dirjen Perhubungan Udara Bubarkan Saja)

"Kalau izin dari Slot Coordinator sudah cocok dengan Dirjen Perhubungan Udara, lalu kami cek dari sudut lain, ada permainan enggak?" kata Jonan seusai meninjau posko pencari pesawat Air Asia QZ8501 di Pangkalan Bun, Rabu, 7 Januari.

SINGGIH SOARES | PUTRI ADITYOWATI



Terpopuler
10 Kartun Charlie Hebdo yang Kontroversial
PKL Beri Amplop Lurah Susan, Apa Reaksinya?
Penyerang 'Pembalasan Nabi' Charlie Hebdo Tewas
'Pembalasan Nabi', Penyerang Charlie Hebdo Terekam
Analisis BMKG Soal Mesin Air Asia Beku Keliru
Jonan Menggebrak, Citilink Tidak Kaget




Advertising
Advertising















Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

10 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

10 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

12 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

12 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

13 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

16 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

19 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

21 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

1 hari lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya