Fatwa Boleh Interupsi Khotbah, MUI: Tak Ada Aturan  

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Kamis, 8 Januari 2015 07:16 WIB

Ketua Umum Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siraj (tengah), Wasekjen Nahdatul Ulama, Syahrizal Syarif (kiri), Bendahara Nahdatul Ulama, Bina Suhendra (kanan) saat mengisi ceramah dihadapan para peserta Seminar Internasional Mengatasi Terorisme Global di Cirebon, Sabtu Malam (17/3). ANTARA/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, KH Malik Madani, mengatakan tidak ada aturan dalam Al-Quran dan hadis yang memperbolehkan jemaah salat Jumat menyela khotbah yang disampaikan khatib. Malahan ada aturan dalam hadis yang melarang jemaah berbicara saat khotbah salat Jumat berlangsung.

"Aturannya, jemaah harus mendengarkan khotbah," kata Malik ketika dihubungi Tempo, Rabu, 7 Januari 2015. (Baca: Kutipan Utuh Fatwa Boleh Interupsi Khotbah Ngawur)

Meski begitu, dia tak menampik bahwa ada jemaah yang tak setuju dengan khotbah. Terlebih materi khotbah berisi hinaan terhadap orang lain dan agama lain. Namun tetap saja jemaah tak bisa menyela khotbah untuk mengklarifikasi khatib. "Jika dibiarkan malah mengganggu jalannya ibadah salat Jumat," katanya.

Malik menyarankan jemaah mengajak khatib bicara empat mata seusai salat Jumat. Dia yakin, dengan cara tersebut, perdebatan tentang materi khotbah berakhir dengan baik. (Baca: Fatwa Boleh Interupsi Khotbah Ngawur, Ini Mulanya)

Soal materi khotbah, Malik meminta khatib di masjid mana pun untuk tidak menjelek-jelekkan atau menghina orang lain dan agama lain. Menurut Malik, penyampaian khotbah dengan cara tersebut tidak sesuai dengan ajaran Islam.

Menurut Malik, hadis mengajarkan penyampaian khotbah dengan kabar yang bahagia. Bukan melalui cara intimidatif dan provokatif. "Isi khotbah jangan sampai menimbulkan kebencian di hati jemaah," kata Malik. (Baca: Interupsi Khotbah Jumat Boleh, tapi Jangan Maksa)

Sebelumnya, organisasi masyarakat Nahdlatul Ulama berpendapat bahwa jemaah boleh menginterupsi khatib salat Jumat. Jemaah boleh menyela jika pengkhotbah menjelek-jelekkan kelompok lain. Interupsi tersebut diperbolehkan asal didukung dengan pengetahuan yang benar.

INDRA WIJAYA

Baca berita lainnya:
Khotbah Jumat Ngawur, NU: Jemaah Boleh Interupsi
Heboh Wanita Medok Halau ISIS di YouTube

Ekor Air Asia Ditemukan, Penyelam Kehabisan Oksigen

Interupsi Khotbah Jumat Ngawur Boleh, Ini Dasarnya

Berita terkait

Wali Kota Banjarbaru Serahkan Hibah untuk Rumah Ibadah di Landasan Ulin

33 hari lalu

Wali Kota Banjarbaru Serahkan Hibah untuk Rumah Ibadah di Landasan Ulin

Wali Kota Banjarbaru, H. M. Aditya Mufti Ariffin, menjalankan rangkaian Safari Ramadhan dengan menyampaikan hibah untuk Rumah Ibadah

Baca Selengkapnya

Pegadaian Peduli Rumah Ibadah, Bangun Masjid Al Hikmah di Sumatera

40 hari lalu

Pegadaian Peduli Rumah Ibadah, Bangun Masjid Al Hikmah di Sumatera

Masjid mengusung konsep dan tema Green Architecture

Baca Selengkapnya

Kampanye di Sumut, Mahfud MD Janji Permudah Pendirian Rumah Ibadah hingga Buka 17 Juta Lapangan Kerja

28 Januari 2024

Kampanye di Sumut, Mahfud MD Janji Permudah Pendirian Rumah Ibadah hingga Buka 17 Juta Lapangan Kerja

Kampanye di Sumalungun, Sumater Utara, Mahfud MD janjikan akan permudah pendirian rumah ibadah, hingga buka 17 juta lapangan kerja.

Baca Selengkapnya

Kompleks Kerohanian UGM Diresmikan, Ada Rumah Ibadah Enam Agama

20 Desember 2023

Kompleks Kerohanian UGM Diresmikan, Ada Rumah Ibadah Enam Agama

Kompleks fasilitas kerohanian di lingkungan kampus UGM itu memiliki rumah ibadah enam agama.

Baca Selengkapnya

Ganjar Janji Cari Solusi Izin Mendirikan Rumah Ibadah, Bagaimana Prosedur Mengajukannya Sekarang?

2 Desember 2023

Ganjar Janji Cari Solusi Izin Mendirikan Rumah Ibadah, Bagaimana Prosedur Mengajukannya Sekarang?

Ganjar janji mencarikan solusi terkait izin mendirikan rumah ibadah. Bagaimana cara dan syarat izin mengajukannya saat ini?

Baca Selengkapnya

Kantor Kemenag Bisa Jadi Tempat Ibadah, Ini Syarat dan Ketentuannya

24 November 2023

Kantor Kemenag Bisa Jadi Tempat Ibadah, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pemanfaatan Kantor Kemenag sebagai rumah ibadat sementara berlaku selama 3 (tiga) bulan.

Baca Selengkapnya

Kementerian Agraria Pastikan Tidak Ada Diskriminasi di Sertifikasi Rumah Ibadah

21 September 2023

Kementerian Agraria Pastikan Tidak Ada Diskriminasi di Sertifikasi Rumah Ibadah

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Raja Juli Antoni memastikan sertifikasi rumah ibadah tanpa diskriminasi.

Baca Selengkapnya

Kantongi SKTL Kemenag, Pengurus Kapel Cinere Sebut Wali Kota Depok Masih Mengambang.

21 September 2023

Kantongi SKTL Kemenag, Pengurus Kapel Cinere Sebut Wali Kota Depok Masih Mengambang.

Pengurus kapel Cinere mengatakan Wali Kota Depok Mohammad Idris belum bilang silakan beribadah.

Baca Selengkapnya

Penggerudukan Kapel di Cinere, Ini Penjelasan Wali Kota Depok

20 September 2023

Penggerudukan Kapel di Cinere, Ini Penjelasan Wali Kota Depok

Mohammad Indris mengatakan, ada salah persepsi yang perlu diluruskan dalam masalah kapel di Cinere itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Dalami Pemicu Penggerudukan Kapel di Cinere Depok

18 September 2023

Polisi Dalami Pemicu Penggerudukan Kapel di Cinere Depok

Pemkot Depok yang memiliki kewenangan memberikan izin Kapel Bukit Cinere itu.

Baca Selengkapnya