Interupsi Khotbah Jumat Ngawur Boleh, Ini Dasarnya  

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Rabu, 7 Januari 2015 08:12 WIB

Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser NU). TEMPO/Rully Kesuma

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama berpendapat, jemaah salat Jumat boleh menginterupsi khatib yang menyampaikan hal-hal ngawur dalam ibadah itu. (Baca: Khotbah Jumat Ngawur, NU: Jemaah Boleh Interupsi)

"Interupsi diperbolehkan asal didukung dengan pengetahuan yang benar," kata Ustad Mahbub Maafi Ramdlan dari Pengurus Pusat Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama seperti ditulis di laman nu.or.id. Pendapat yang membolehkan interupsi terhadap pengkhotbah dalam salat Jumat ini beredar di media sosial belakangan ini. (Baca:Ketua PBNU Said Agil Siradj Ucapkan Selamat Natal)

Mahbub mengatakan, dalam pandangan mazhab Maliki, jemaah salat Jumat diharamkan berbicara ketika imam sedang berkhotbah atau ketika ia duduk di antara dua khotbah. Larangan berbicara ini ditujukan kepada semua jemaah, baik yang mendengarkan khotbah maupun tidak dan baik yang berada di serambi masjid maupun jalan yang terhubung dengan masjid. (Baca:Dihujat FPI Soal Natal, Jokowi Dibela Ketua NU)

Pendapat Mahbub ini merujuk pada perkataan Abdurrahman al-Juzairi dalam kitab al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba`ah. Berikut ini kutipan lengkap yang menjadi dasar hukum bolehnya jemaah menginterupsi khotbah salat Jumat:

“Menurut mazhab Maliki, haram berbicara ketika khotbah dan ketika imam duduk di atas mimbar di antara dua khotbah. Dan dalam hal ini tidak ada perbedaan di antara orang yang mendengarkan khotbah atau tidak. Semua haram berbicara meskipun berada di teras masjid atau jalan yang terhubung dengan masjid. Hanya, keharaman berbicara tersebut (berlaku) sepanjang tidak terdapat dalam khotbahnya imam kesia-siaan atau ngawur (laghw), seperti memuji orang yang tak boleh dipuji, atau menghina orang yang tidak boleh dihina. Jika imam melakukan itu, maka gugurlah keharamannya (berbicara ketika khotbah berlangsung atau ketika ia duduk di atas mimbar di antara dua khotbah)” (Abdurrahman al-Juzairi, al-Fiqh ‘ala Madzhabib al-Arba’ah, Bairut-Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, cetakan ke-2, 1424 H/2003 M, juz, 1, h. 361).

MUHAMMAD MUHYIDDIN | SUNUDYANTORO

Baca berita lainnya:
Ahok Pindahkan Lurah Susan dari Lenteng Agung
Cari Air Asia, Prajurit Cantik Juga Kangen Pacar

3 Prajurit Cantik dan Misi Berburu Air Asia

Isap Tiga Jenis Narkoba, Fariz RM Ditangkap Polisi

Ribut Slot Air Asia, Ini Rincian Tugas 4 Pemangku Otoritas Penerbangan

Berita terkait

Wali Kota Banjarbaru Serahkan Hibah untuk Rumah Ibadah di Landasan Ulin

33 hari lalu

Wali Kota Banjarbaru Serahkan Hibah untuk Rumah Ibadah di Landasan Ulin

Wali Kota Banjarbaru, H. M. Aditya Mufti Ariffin, menjalankan rangkaian Safari Ramadhan dengan menyampaikan hibah untuk Rumah Ibadah

Baca Selengkapnya

Pegadaian Peduli Rumah Ibadah, Bangun Masjid Al Hikmah di Sumatera

40 hari lalu

Pegadaian Peduli Rumah Ibadah, Bangun Masjid Al Hikmah di Sumatera

Masjid mengusung konsep dan tema Green Architecture

Baca Selengkapnya

Kampanye di Sumut, Mahfud MD Janji Permudah Pendirian Rumah Ibadah hingga Buka 17 Juta Lapangan Kerja

28 Januari 2024

Kampanye di Sumut, Mahfud MD Janji Permudah Pendirian Rumah Ibadah hingga Buka 17 Juta Lapangan Kerja

Kampanye di Sumalungun, Sumater Utara, Mahfud MD janjikan akan permudah pendirian rumah ibadah, hingga buka 17 juta lapangan kerja.

Baca Selengkapnya

Kompleks Kerohanian UGM Diresmikan, Ada Rumah Ibadah Enam Agama

20 Desember 2023

Kompleks Kerohanian UGM Diresmikan, Ada Rumah Ibadah Enam Agama

Kompleks fasilitas kerohanian di lingkungan kampus UGM itu memiliki rumah ibadah enam agama.

Baca Selengkapnya

Ganjar Janji Cari Solusi Izin Mendirikan Rumah Ibadah, Bagaimana Prosedur Mengajukannya Sekarang?

2 Desember 2023

Ganjar Janji Cari Solusi Izin Mendirikan Rumah Ibadah, Bagaimana Prosedur Mengajukannya Sekarang?

Ganjar janji mencarikan solusi terkait izin mendirikan rumah ibadah. Bagaimana cara dan syarat izin mengajukannya saat ini?

Baca Selengkapnya

Kantor Kemenag Bisa Jadi Tempat Ibadah, Ini Syarat dan Ketentuannya

24 November 2023

Kantor Kemenag Bisa Jadi Tempat Ibadah, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pemanfaatan Kantor Kemenag sebagai rumah ibadat sementara berlaku selama 3 (tiga) bulan.

Baca Selengkapnya

Kementerian Agraria Pastikan Tidak Ada Diskriminasi di Sertifikasi Rumah Ibadah

21 September 2023

Kementerian Agraria Pastikan Tidak Ada Diskriminasi di Sertifikasi Rumah Ibadah

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Raja Juli Antoni memastikan sertifikasi rumah ibadah tanpa diskriminasi.

Baca Selengkapnya

Kantongi SKTL Kemenag, Pengurus Kapel Cinere Sebut Wali Kota Depok Masih Mengambang.

21 September 2023

Kantongi SKTL Kemenag, Pengurus Kapel Cinere Sebut Wali Kota Depok Masih Mengambang.

Pengurus kapel Cinere mengatakan Wali Kota Depok Mohammad Idris belum bilang silakan beribadah.

Baca Selengkapnya

Penggerudukan Kapel di Cinere, Ini Penjelasan Wali Kota Depok

20 September 2023

Penggerudukan Kapel di Cinere, Ini Penjelasan Wali Kota Depok

Mohammad Indris mengatakan, ada salah persepsi yang perlu diluruskan dalam masalah kapel di Cinere itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Dalami Pemicu Penggerudukan Kapel di Cinere Depok

18 September 2023

Polisi Dalami Pemicu Penggerudukan Kapel di Cinere Depok

Pemkot Depok yang memiliki kewenangan memberikan izin Kapel Bukit Cinere itu.

Baca Selengkapnya