TEMPO.CO, Majalengka - Tanah bergerak yang menyebabkan rumah retak-retak kini melanda Majalengka, Jawa Barat. Kasus serupa terjadi di Sukabumi, yang menyebabkan puluhan rumah rusak. Tanah bergerak terjadi di Blok Babakan, Desa Cibeureum, Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka. "Hingga kini pun pergerakan tanah masih terjadi sekalipun lambat," kata Ketua Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Majalengka Tatang Rahmat, Selasa, 6 Januari 2015.
Akibat pergerakan tanah pada Ahad, 4 Januari lalu, sedikitnya 8 rumah dindingnya retak 3 sampai 5 sentimeter. Pergerakan tanah, lanjut Tatang, bermulai dari areal sawah yang terletak di perbukitan. Lalu menyasar 8 rumah warga di bawah bukit. "Posisi kedelapan rumah itu terletak di jalur patahan," kata Tatang.
BPBD mengimbau penduduk mengosongkan rumah dan untuk sementara mengungsi ke tempat aman. Sebab pergerakan tanah masih terjadi. Pergerakan tanah itu juga bisa menyebabkan longsor. "Potensi longsor terjadi apabila hujan turun dengan deras," kata Tatang.
Saat ini, kata Tatang, BPBD Kabupaten Majalengka bersama dengan petugas dari Badan Geologi sedang terjun ke lokasi untuk menilai kondisi pergerakan tanah di Desa Cibeureum. Jika ternyata hasil penilaian menyebutkan pergerakan tanahnya cepat, maka warga yang tinggal di 8 rumah harus segera direlokasi ke tempat yang aman. Sampai saat belum dilakukan relokasi secara permanen. "Kami masih menunggu rekomendasi dari Geologi," kata dia.
Selain delapan rumah, warga yang tinggal di 28 rumah yang terancam retak-retak, Tatang meminta agar mereka waspada dan siaga. Jika hujan turun warga diimbau untuk segera mengungsi ke tempat aman.
Somantri, warga setempat, mengatakan retakan tanah itu sudah dua kali terjadi, yang pertama pada Desember 2014 lalu. Warga memang sudah mengungsi, terutama di malam hari. Sedangkan pada siang hari mereka kembali ke rumah masing-masing.
IVANSYAH
Terpopuler:
Jokowi Diingatkan Tolak Budi Gunawan untuk Kapolri
Pemandu di Bus Wisata Curhat 'Kejamnya' Ahok
Riset BMKG: Air Asia Jatuh karena Mesin Beku
Ulama Malaysia Haramkan Yoga dan Kopi Luwak
Berita terkait
Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024
51 hari lalu
Sidang parlemen "Dua Sesi" Cina resmi ditutup dengan hasil akhir menyepakati anggaran pemerintah pusat dan daerah periode 2024, menerima laporan kerja
Baca SelengkapnyaPemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP
26 Februari 2024
Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.
Baca SelengkapnyaPemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah
23 Februari 2024
Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis
Baca SelengkapnyaPajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah
17 Januari 2024
Pajak hiburan termaktub dalam UU HKPD untuk penguatan pajak daerah, dan mendukung agar daerah bisa lebih mandiri.
Baca SelengkapnyaWarga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api
10 Januari 2024
Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menaikkan status Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT dari Level III atau Siaga jadi Level IV.
Baca SelengkapnyaKepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan
19 November 2023
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi meminta seluruh pemerintah daerah menggencarkan berbagai program ketahanan pangan.
Baca SelengkapnyaAsal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November
7 November 2023
Hari Wayang Nasional diperingati setiap tahun pada 7 November
Baca SelengkapnyaOtorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan
18 September 2023
Otorita IKN akan bisa menerbitkan surat utang alias obligasi dan sertifikat kepemilikan aset atau sukuk pada tahun depan. Apa sebabnya?
Baca SelengkapnyaPemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya
4 Agustus 2023
Mengibarkan bendera merah putih di depan rumah saat perayaan HUT Kemerdekaan RI hukumnya wajib. Bagaimana jika warga tak mampu membelinya?
Baca SelengkapnyaKemendikbud Bantah 'Cuci Tangan' dalam Kisruh PPDB 2023, Irjen: Tugas Kementerian Awasi Pemda
14 Juli 2023
Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi membantah Kementeriannya disebut lepas tangan dalam kekisruhan PPDB 2023.
Baca Selengkapnya