TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo mendukung adanya petisi untuk mengecam reklame iklan rokok A Mild yang dinilai mesum. "Salah iklan itu jadi dua. Mengiklankan rokok dan memasang iklan mesum," kata Sudaryatmo saat dihubungi pada 6 Januari 2015.
Menurut Surdayatmo, YLKI tidak pernah setuju ada iklan rokok di Indonesia. Ia mengatakan iklan rokok menjadi salah satu faktor yang membuat jumlah perokok muda terus bertambah. "Perkembangan perokok muda di Indonesia itu cukup besar dan semakin mengkhawatirkan," katanya.
Untuk itu YLKI telah melakukan berbagai upaya untuk menghilangkan adanya iklan rokok dalam bentuk apa pun di Indonesia. "Tanpa gambar mesum saja kami dukung petisi antiiklan rokok, apalagi dengan ada gambar semacam itu," katanya.
Iklan rokok merek A Mild yang diproduksi PT H.M. Sampoerna Tbk mendapat kecaman dari Change.org. Dalam situs resminya, www.change.org menulis petisi untuk menolak reklame rokok itu. "Kami meminta kepada Pemerintah untuk segera menurunkan iklan rokok pada reklame itu," demikian kalimat yang tertulis dalam petisi yang dimuat dalam situs Change.org, 5 Januari 2015.
Change.org menilai iklan rokok yang terpasang di ruang publik itu mengandung ajakan amoral. Iklan itu memasang foto sepasang pemuda-pemudi dengan adegan yang nyaris berciuman. Pesan yang dilayangkan pada reklame di sejumlah sudut Kota Jakarta itu bertuliskan 'Mula-Mula Malu Malu, Lama-Lama Mau'. Iklan yang memiliki pesan mesum ini sudah menyebar dan terpasang pada reklame-reklame di beberapa daerah di Indonesia. (Baca: Iklan Rokok Ini Dinilai Mesum, Mengapa?)
MITRA TARIGAN
Berita lain:
Ini Alasan Johan Mundur sebagai Juru Bicara KPK
Jokowi Diingatkan Tolak Budi Gunawan untuk Kapolri
Pemandu di Bus Wisata Curhat 'Kejamnya' Ahok
Berita terkait
Terpopuler: YLKI Minta Akar Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu
7 hari lalu
Berita terpopuler Tempo: YLKI menuntut pemberantasan Pinjol ilegal, Menkominfo Budi Arie sebut judi online seperti hantu.
Baca SelengkapnyaPolres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko
8 hari lalu
Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.
Baca SelengkapnyaOperator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun
13 hari lalu
Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn (DB) mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun per 1 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaPakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau
14 hari lalu
Pakta Konsumen Nasional meminta pemerintah untuk memenuhi hak konsumen tembakau di Indonesia.
Baca SelengkapnyaTersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok
28 hari lalu
Tersinggung tak boleh utang rokok, pelaku membakar warung dengan melempar botol bensin dan tisu yang telah dibakar.
Baca SelengkapnyaPria di Medan Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Kesal Diomeli karena Minta Uang Rokok
31 hari lalu
Wem Pratama, 33 tahun, warga Jalan Tuba 3, Kota Medan, membunuh ibu kandungnya, Megawati, 55 tahun dengan memukul dan menggorok leher.
Baca SelengkapnyaSpesialis Jantung: Hasil Pemeriksaan Medis Baik Tak Jamin Perokok Sehat
42 hari lalu
Hasil pemeriksaan medis yang baik tak menjamin perokok sehat. Untuk memastikan kesehatan perokok satu-satunya jalan adalah total berhenti merokok.
Baca SelengkapnyaSelandia Baru Larang Rokok Elektrik Sekali Pakai
45 hari lalu
Selandia Baru akan akan melarang penjualan rokok elektrik sekali pakai untuk menurunkan angka perokok usia muda.
Baca SelengkapnyaSoal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan
56 hari lalu
Faisal Basri menyatakan perusahaan rokok memiliki lobi-lobi yang kuat di lingkungan Istana dan pembuat undang-undang.
Baca SelengkapnyaProdusen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok
57 hari lalu
Benny mengklaim industri rokok hanya melakukan komunikasi dengan pemerintah melalui jalur-jalur yang legal.
Baca Selengkapnya