Pesta Oplosan, Empat Warga Lumajang Sekarat  

Reporter

Selasa, 30 Desember 2014 13:10 WIB

Petugas satuan Industri Perdagangan Direktorat Kriminal Khusus (Satindag Dikrimsus) Polda Metro Jaya melakukan pengerebekan pembuatan miras oplosan di Pulogebang, Jakarta Timur, 16 Desember 2014. Petugas berhasil menyita 10.200 botol siap edar dan mengamankan tiga orang tersangka. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Lumajang - Kepala Kepolisian Resor Lumajang Ajun Komisaris Besar Singgamata mengatakan empat warga Lumajang sekarat setelah menenggak minuman keras oplosan. "Empat orang sekarat," kata Singgamata, saat memimpin acara pemusnahan 1.888 botol minuman keras di Markas Polres Lumajang, Selasa, 30 Desember 2014. (Baca:Sanksi Camat di Cirebon bila Ketahuan Jual Oplosan)

Pesta minuman keras berupa arak Bali yang dioplos dengan alkohol 70 persen serta bir ini terjadi di rumah Ester, 45 tahun, yang berlokasi di depan Pura Mandara Giri Semeru Agung, Dusun Sumber Agung, Desa Senduro, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Empat orang ini antara lain Yoga, 20 tahun, warga Desa Bedayu; Nando, 18 tahun, warga Desa Senduro; Hasan, 18 tahun, warga Desa Jambekumbu; serta Kholis, 21 tahun, warga Desa Pandansari. (Baca: Minuman Oplosan Serang Mata, Berakibat Buta Total )

Kejadian berawal ketika empat orang ini berkumpul pada Senin sore, 29 Desember 2014, untuk menggelar pesta minuman keras. Pada Senin malam, mereka merasa mual dan muntah-muntah. Akhirnya mereka dibawa ke Puskesmas Senduro untuk dirawat. Salah satu korban, Yoga, dikabarkan tengah kritis dan mendapat bantuan oksigen dalam perawatannya.

"Kami hampir saja kecolongan," kata Singgamata di Polres Lumajang. Singgamata mengatakan pihaknya menemukan bahwa di Lumajang, para peminum, yang tergolong masih muda itu, tak segan untuk mengoplos minuman kerasnya dengan obat nyamuk bakar yang dihaluskan. "Sangat membahayakan jiwa," kata Singgamata. (Baca:Jay Subiakto: Miras Oplosan Jadi Gaya Hidup)

Setelah insiden keracunan miras tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni botol besar arak isi setengah, botol besar arak kondisi kosong, dua kaleng bir, dua botol 300 ml alkohol 70 persen keadaan kosong, dua botol alkohol 70 persen keadaan kosong, irisan buah lemon atau jeruk nipis, buah morong atau teko ukuran besar, dan dua botol minuman ringan.

DAVID PRIYASIDHARTA

Baca juga:
Ahmad Dani Patok Honor Rp 500 Juta di Tahun Baru
2 Jejak Tuntun Pencarian Air Asia yang Hilang

Ahok, Fifi Lety, dan Guru Munafik

Puing Diduga Air Asia Ditemukan Nelayan Bangka

Berita terkait

Kapolres Bekasi Minta Pemda Bikin Perda Miras, Alasannya?

6 Desember 2019

Kapolres Bekasi Minta Pemda Bikin Perda Miras, Alasannya?

Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Indarto meminta pemda membuat peraturan daerah atau Perda yang mengatur soal miras atau minuman keras.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Kota Bogor Razia Miras di 2 Lokasi, Hasilnya?

22 November 2019

Pemerintah Kota Bogor Razia Miras di 2 Lokasi, Hasilnya?

Kepala Dinas UMKM dan Satpol PP Kota Bogor menyisir beberapa kios yang disinyalir menjual miras di sekitar dua taman di Kota Bogor.

Baca Selengkapnya

Kapolsek Pemberi Miras ke Mahasiswa Papua Dinonaktifkan

23 Agustus 2019

Kapolsek Pemberi Miras ke Mahasiswa Papua Dinonaktifkan

Kapolda Jawa Barat meminta maaf kepada mahasiswa Papua yang merasa tersinggung atas pemberian dua kardus minuman keras itu.

Baca Selengkapnya

Polisi: Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung Inisiatif Pribadi

23 Agustus 2019

Polisi: Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung Inisiatif Pribadi

Polda Jawa Barat sudah memeriksa polisi yang memberikan miras ke mahasiswa Papua Bandung.

Baca Selengkapnya

Propam Usut Polisi Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung

23 Agustus 2019

Propam Usut Polisi Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung

Propam Polda Jawa Barat mengusut pemberian miras ke mahasiswa Papua oleh polisi.

Baca Selengkapnya

Miras untuk Mahasiswa Papua Bandung, Polisi: Ini Minuman Penyegar

23 Agustus 2019

Miras untuk Mahasiswa Papua Bandung, Polisi: Ini Minuman Penyegar

Polisi diduga memberikan miras ke Mahasiswa Papua di Bandung.

Baca Selengkapnya

Polisi di Bandung Diduga Beri Miras Topi Koboi ke Mahasiswa Papua

23 Agustus 2019

Polisi di Bandung Diduga Beri Miras Topi Koboi ke Mahasiswa Papua

Mahasiswa Papua di Bandung marah karena polisi memberikan miras kepada mereka. Pemberian ini dianggap merendahkan.

Baca Selengkapnya

Promosikan Miras Sophia, Wagub NTT: Lebih Hebat dari Vodka

28 Juni 2019

Promosikan Miras Sophia, Wagub NTT: Lebih Hebat dari Vodka

Ada beberapa jenis Sophia dengan ukuran kecil dan besar dengan kadar alkohol antara 35-40 persen.

Baca Selengkapnya

Gubernur NTT Pastikan Tata Niaga Miras Sophia Bakal Diatur

20 Juni 2019

Gubernur NTT Pastikan Tata Niaga Miras Sophia Bakal Diatur

Tata niaga minuman tradisional NTT yang mengandung alkohol, Sophia, akan diatur khusus.

Baca Selengkapnya

Produk Miras Sophia Berkadar 40 Persen Alkohol Resmi Diluncurkan

19 Juni 2019

Produk Miras Sophia Berkadar 40 Persen Alkohol Resmi Diluncurkan

"Rencananya ada tiga jenis Sophia yang dihasilkan, tetapi saat ini baru dua."

Baca Selengkapnya