PAN Dukung Penundaan Pilkada 2016

Reporter

Editor

Budi Riza

Minggu, 28 Desember 2014 05:42 WIB

Aktivis menunjukan jari dengan tinta sambil memegang poster saat menggelar aksi unjuk rasa dengan membawa poster dan spanduk menolak UU Pilkada di Bundaran HI, Jakarta, 12 Oktober 2014. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO , Jakarta: Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional, Saleh Partaonan Daulay, mendukung penundaan Pemilu Kepala Daerah hingga tahun 2016.

Opsi itu dinilai lebih efisien dan mengurangi dampak kekosongan pimpinan di daerah. "Itu lebih rasional," kata Saleh ketika dihubungi, Sabtu, 27 Desember 2014.

Menurut Saleh, Pilkada pada 2016 akan menghemat biaya lantaran ada 300-an pemilu kepala daerah yang akan digelar pada tahun. Jumlah itu bertambah lebih dari seratus even dibanding opsi pelaksanaan di tahun 2015. "Penundaan itu juga penting bagi persiapan teknis KPU." (Baca:Pilkada Mundur, PPP: Tergantung Pembahasan di DPR)

Selain manfaat itu, kata Saleh, penundaan itu juga akan meminimalisir dampak kepemimpinan para pelaksana tugas. Para kepala daerah yang habis masa tugasnya di tahun 2016 tidak harus dilanjutkan pejabat pelaksana tugas yang bekerja selama dua tahun lebih hingga tahun 2018.

"Begitu Gubernur dan Bupatinya selesai, maka akan ada kekosongan pimpinan di daerah untuk waktu yang cukup lama. (Baca: Alternatif Pilkada Serentak Menurut Jimly)

Padahal seorang plt tidak bisa mengambil kebijakan yang bersifat strategis. Masalah ini bertentangan dengan semangat pilkada langsung," ujar Saleh.

Opsi pemunduran jadwal pilkada sedang dibahas untuk merespon pemberlakuan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada.

Beleid yang diterbitkan di masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu akan ditentukan nasibnya dalam masa sidang pertama DPR pada Januari 2015.

Perpu itu menyebut keharusan pilkada serentak pada tahun 2015 bagi Gubernur dan bupati/walikota yang masa jabatannya berakhir sepanjang tahun 2015. Sedangkan bagi yang berakhir sepanjang tahun 2016, pilkada akan diundur hingga pelaksanaan pilkada serentak di tahun 2018.

Kepala daerah yang berakhir masa jabatannya di sepanjang tahun 2016, kepemimpinan daerah akan dikendalikan oleh pelaksana tugas hingga pilkada serentak di tahun 2018. Perbedaan jadwal pilkada di tahun 2015 dan 2016 akan diseragamkan secara nasional pada tahun 2020.

RIKY FERDIANTO







Berita Terpopuler
Kisah Cinta Kaesang Jokowi, 3 Kali Ditolak Gadis
Masih Jomblo, Kaesang Jokowi Tak Galau
Sitor Akan Dimakamkan seperti di Puisinya
The Interview, Pemeran Kim Jong-un Belajar di HBO





Advertising
Advertising

Berita terkait

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

57 hari lalu

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah

Baca Selengkapnya

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

13 Februari 2024

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.

Baca Selengkapnya

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

18 Januari 2024

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.

Baca Selengkapnya

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

16 Oktober 2023

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.

Baca Selengkapnya

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)

Baca Selengkapnya

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

15 Mei 2023

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

11 Februari 2023

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.

Baca Selengkapnya

Debus Omnibus

8 Januari 2023

Debus Omnibus

Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Cipta Kerja menghidupkan kembali omnibus law yang inkonstitusional bersyarat.

Baca Selengkapnya

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

29 Desember 2022

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyaksikan langsung penekenan MoU tersebut.

Baca Selengkapnya

Waswas Nilai Tukar Rupiah

14 Desember 2022

Waswas Nilai Tukar Rupiah

Nilai tukar rupiah diperkirakan terus melemah hingga tahun depan.

Baca Selengkapnya