Alternatif Pilkada Serentak Menurut Jimly

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Sabtu, 27 Desember 2014 04:50 WIB

Massa Gerakan Rakyat Berdaulat memegang poster pada aksinya di depan Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 14 Oktober 2014. Aksi yang digelar oleh buruh bersama elemen masyarakat untuk melakukan perlawanan (people power) atas UU Pilkada. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO , Jakarta: Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshidique mengatakan pemilihan kepala daerah tak harus diundur hingga 2016. Hanya saja, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tak bisa diterapkan secara kaku.

Jimly menawarkan alternatif pelaksanaan pemilihan kepala daerah itu sebagai solusi. "Caranya dengan memperpendek tahapan, tak seperti yang diatur dalam Perpu," kata Jimly ketika dihubungi Tempo, Jumat sore, 26 Desember 2014. (Baca: Pilkada Serentak di 2015, DPR Diminta Gerak Cepat)

Dalam Perpu, tahapan pilkada berlangsung selama sepuluh bulan, enam bulannya digunakan untuk uji publik. Dengan begitu, pilkada baru bisa berlangsung pada Desember 2015 dan pelantikan kepala daerah molor hingga 2016. "Padahal dalam perpu seluruh tahapan harus selesai 2015. Itu kan kontradiksi," ujarnya.

Untuk itu, Jimly mengusulkan agak KPU membuat PKPU yang bisa memperpendek waktu tahapan. "Uji publik tak harus enam bulan, buat saja dua bulan sehingga pencoblosan bisa dipercepat empat bulan dan seluruh tahapan selesai Desember," katanya.

Namun, supaya tak bertentangan dengan perpu (yang nantinya telah diundangkan) aturan tersebut hanya untuk pelaksanaan pilkada 2015. "2015 bisa disebut masa percobaan sehingga aturannya bisa lebih longgar," katanya.

Wacana mundurnya pilkada serentak digulirkan oleh pemerintah dan KPU. Alasannya, Selain tak ada payung hukum waktu pilkada yang molor, pilkada 2016 juga bisa menghemat anggatan karena lebih banyak daerah yang ikut, yakni 304 daerah. (Baca: Tahapan Pilkada Serentak Dimulai Februari 2015)

TIKA PRIMANDARI

Baca Berita Terpopuler
Video ISIS Ancam TNI Beredar di YouTube
Perkosa WN Cina, Petugas Keamanan Bandara Dibekuk
Pengakuan Mengerikan Meriance, TKW yang Disiksa
Jokowi Larang Rapat di Hotel, Arya Bima Curhat
Dapat Salam Natal di Pesawat, Pria Ini Ngamuk
ISIS Pengancam TNI Rupanya 'Artis YouTube'
Bercanda di Grup Internet, Pegawai Ini Diadli
Paus Kritik Birokrat Gereja, Ini Kata Uskup Agung
Puluhan Ribu Orang Jadi Korban Banjir di Malaysia
Maulid, Harga Pangan di Sumenep Melonjak

Berita terkait

Anwar Usman Kena Sanksi Lagi, Ini Deretan Polemik Dia

30 hari lalu

Anwar Usman Kena Sanksi Lagi, Ini Deretan Polemik Dia

Anwar Usman sudah dua kali dinyatakan melanggar kode etik

Baca Selengkapnya

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

57 hari lalu

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah

Baca Selengkapnya

Anatomi Pasal Nepotisme yang Menjerat Hakim MK Anwar Usman, Bisakah Berujung Pemidanaan?

22 Februari 2024

Anatomi Pasal Nepotisme yang Menjerat Hakim MK Anwar Usman, Bisakah Berujung Pemidanaan?

MKMK menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. MKMK memberikan sanksi pemberhentian dari Ketua MK

Baca Selengkapnya

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

13 Februari 2024

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.

Baca Selengkapnya

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

18 Januari 2024

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.

Baca Selengkapnya

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

16 Oktober 2023

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.

Baca Selengkapnya

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)

Baca Selengkapnya

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

15 Mei 2023

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.

Baca Selengkapnya

Marzuki Alie dan Jimly Asshidiqie Ikut Sambut Wiranto di Hambalang, Begini Kata Politikus Gerindra

2 Mei 2023

Marzuki Alie dan Jimly Asshidiqie Ikut Sambut Wiranto di Hambalang, Begini Kata Politikus Gerindra

Marzuki Alie dan Jimly Asshidiqie tampak bersama Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menyambut Wiranto di Hambalang.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

11 Februari 2023

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.

Baca Selengkapnya