TEMPO.CO, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi mulai menyelidiki kasus skema bantuan likuiditas Bank Indonesia. Koordinator Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho mengharap agar KPK tak hanya berhenti pada nama Sjamsul Nursalim.
"KPK juga harus menyasar konglomerat lainnya," kata Emerson saat dihubungi pada Selasa, 23 Desember 2014. (Baca: 'Jokowi Jangan Diam Saja')
Emerson juga mengkritik kebijakan pengeluaran surat keterangan lunas yang dikeluarkan sudah memenuhi prosedur atau tidak. "Harus dievaluasi ulang SKL itu."
Menurut Emerson, aset yang dijaminkan pengusahan penerima BLBI juga jauh lebih murah dari nilai aslinya. Padahal, kata Emerson, aset itu telah dibeli lagi oleh pemilik lama. "Jadi mereka dapat asetnya kembali dengan harga yang rendah." (Baca: KPK Perkuat Bukti Kasus BLBI)
Pengacara Sjamsul Nursalim, Maqdir Ismail, menganggap urusan kliennya dengan bantuan likuiditas Bank Indonesia rampung. Maqdir menganggap urusan taipan pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia kelar dengan dikeluarkannya master of settlement and acquisition agreement.
Artinya, risiko penjualan aset yang digadaikan ada di tangan Badan Penyehatan Perbankan Nasional. Artinya, gagal tidaknya BPPN memenuhi target sangat dipengaruhi sukses-tidaknya BPPN menjajakan aset milik bankir itu.
"Karena aset Nursalim yang diserahkan sama dengan nilai utang, maka urusannya dianggap selesai," kata Maqdir.
Berikut Daftar Nilai Utang Beberapa Bank Penerima BLBI (Majalah Tempo 19 Maret 2000)
Bank: BCA
Nilai Utang: Rp 47,75 triliun
Pemilik: Liem Sioe Liong
Keterangan: Sudah settlement
Bank: BDNI Rp
Nilai Utang: 28,41 triliun
Pemilik: Sjamsul Nursalim
Keterangan: Sudah settlement dan yang Rp 1 triliun dibayar tunai.
Aset kini dinilai kurang.
Bank: BUN
Nilai Utang: Rp 6,16 triliun
Pemilik: Bob Hasan
Keterangan: Sudah settlement
Bank: BUN
Nilai Utang: Rp 7,84 triliun
Pemilik: Kaharudin Ongko
Keterangan: Sudah settlement
Bank: Danamon
Nilai Utang: Rp 12,32 triliun
Pemilik: Usman Admadjaja
Keterangan: Sudah settlement, tapi aset kini dinilai masih belum menutup utangnya
Bank: Bank Surya Subentra
Nilai Utang: Rp 1,89 triliun
Pemilik: Sudwikatmono
Keterangan: Sudah settlement
Bank: Bank Modern
Nilai Utang: Rp 2,49 triliun
Pemilik: Samadikun Hartono
Keterangan: Sudah settlement, tapi aset kini dinilai masih belum menutup utangnya
Bank: Bank Pelita
Nilai Utang: Rp 2,59 triliun
Pemilik: Hashim Djojohadikusumo
Keterangan: Belum settlement, akan diajukan ke pengadilan jika menolak valuasi aset
Bank: Bank Istismarat
Nilai Utang: Rp 539 miliar
Pemilik: Hashim Djojohadikusumo
Keterangan: Belum settlement, akan diajukan ke pengadilan jika menolak valuasi aset
Bank: Bank Deka
Nilai Utang: Rp 206 miliar
Pemilik: Dewanto Kurniawan
Keterangan: Sedang valuasi aset
Bank: Bank Centris
Nilai Utang: Rp 735 miliar
Pemilik: Andre Teja Dharma, dan Kem Kem A.
Keterangan: Sedang valuasi aset
Bank: Bank Hokindo
Nilai Utang: Rp 347 miliar
Pemilik: Hokiarto
Keterangan: Diajukan ke polisi, kasus tak jelas
MUHAMMAD MUHYIDDIN
Berita terpopuler lainnya:
4 Rencana Menteri Susi yang Berantakan
Gubernur FPI Pantang Ucap Selamat Natal ke Ahok
Eva Bande, Dipenjara Gara-gara Bela Petani
Ahok Makan Babi, Ibu-ibu di NTT 'Klepek-klepek'
Berita terkait
Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru
7 hari lalu
Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan, pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto dilakukan dalam rangka aduan masyarakat pada Maret 2023.
Baca SelengkapnyaICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor
18 hari lalu
Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri
Baca SelengkapnyaRemisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012
21 hari lalu
Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaReaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur
22 hari lalu
Muncul kabar bahwa KPK dan Ombudsman akan dilebur, bagaimana respons aktivis antikorupsi dan para pengamat?
Baca SelengkapnyaAwal Mula Berhembus Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman
25 hari lalu
tersiar kabar KPK akan dihapuskan lalu digabungkan dengan Ombudsman, bagaimana awalnya?
Baca SelengkapnyaWacana Peleburan KPK dengan Ombudsman, Apa Tanggapan ICW dan IM57+ Institute?
26 hari lalu
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut adanya kemungkinan KPK dan Ombudsman akan digabung.
Baca SelengkapnyaKorupsi di PT Timah Berlangsung Sejak 2015, ICW Heran Pejabat Daerah Seolah Tak Tahu
26 hari lalu
ICW meminta Kejaksaan Agung tak hanya mengejar pelaku secara personal, tapi korporasi dalam kasus korupsi di kawasan IUP PT Timah.
Baca SelengkapnyaInformasi OTT KPK Sering Bocor, Alexander Marwata: Tidak Pernah Terungkap
27 hari lalu
Wakil Ketua KPK mengatakan, hanya orang-orang yang sial saja yang terkena OTT
Baca SelengkapnyaICW Ungkap Rencana KPK Hapus Bidang Penindakan dan Gabung Ombudsman Telah Dibahas di Bappenas
28 hari lalu
Peneliti ICW Kurni Ramadhana mengatakan rencana KPK bubar lalu gabung Ombudsman bukan isapan jempol, sudah dibahas di Bappenas.
Baca SelengkapnyaMantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi
32 hari lalu
ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan
Baca Selengkapnya