Belum Semua Wartawan Ditanggung Asuransinya

Reporter

Editor

Eni Saeni

Senin, 22 Desember 2014 20:40 WIB

Sejumlah Jurnalis melakukan aksi damai di bundaran Hotel Indonesia, Thamrin, Jakarta, 14 November 2014. Tempo/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Bandung -Hampir setahun penerapan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS), namun belum semua wartawan di Bandung ditanggung asuransinya oleh perusahaan media. Mereka membayar premi sendiri agar bisa mendapat layanan kesehatan dan perlindungan risiko kerja, uang pensiun, hingga jaminan kematian.

Wartawan harian lokal di Bandung, Bambang mengatakan, ia pernah kelimpungan saat istrinya melahirkan anak pertama dengan biaya Rp 5 juta di rumah sakit. Selang beberapa bulan kemudian, ia yang butuh biaya Rp 6 juta untuk operasi ginjal. Setelah dua hari dirawat dengan tubuh yang belum pulih, Bambang memutuskan pulang ke rumah. "Tidak jadi dioperasi, uangnya dari mana," kata dia.

Kantornya sampai saat ini belum menjamin asuransi kesehatan bagi wartawan berstatus karyawan itu. Begitu pula tanggungan kecelakaan kerja. "Dulu pernah isi formulir BPJS, tapi realisasinya tidak ada," ujar dia. Hal serupa dialami Arie, seorang jurnalis sebuah radio di Bandung.

Selama lima tahun lebih, ia menanggung sendiri asuransi kesehatan dan risiko kecelakaan kerja. "Waktu 2008 pernah minta asuransi ke orang kantor, katanya akan diusahakan. Tapi sampai sekarang tidak ada," ujarnya. Saat anaknya sakit, upaya meminjam uang ke kantor pun ditolak. Biayanya hanya bisa diringankan dengan cara pemuatan kiriman laporan berita sebanyak mungkin. Jadi sambil mengurus anaknya yang sakit, ia harus rajin mencari berita. "Manajemen kantor buruk," ujarnya.

Selama beberapa kali anaknya jatuh sakit, biaya penyembuhan itu selalu memakan setengah bulan upahnya. "Sebulan hampir tidak pernah libur, kerja terus tiap hari," kata dia.



Karena itu, da memutuskan ikut asuransi swasta yang preminya sekitar Rp 300 ribu per bulan untuk diri sendiri dan anak-anaknya. Adapun istrinya telah ditanggung oleh kampus tempatnya bekerja.

Ketika kemudian rekan sesama wartawan bergabung ikut BPJS Kesehatan dan Tenaga Kerja dengan biaya sendiri, Bambang dan Arie ikut. Preminya hanya separuh dari yang biasa disetorkan ke perusahaan asuransi swasta. Selain lebih murah, hidupnya kini menjadi agak tenang, terutama ketika anak-anaknya jatuh sakit. "Pernah harus bayar jaminan jutaan rupiah, setelah diurus waktu pulang hanya bayar Rp 200 ribu," ujar Arie.

Organisasi wartawan seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung dan Aliansi Wartawan Radio Indonesia (Alwari) Bandung, menjadi wadah pengganti institusi kantor media agar wartawan bisa ikut asuransi secara mandiri. Anggota Alwari Bandung Teguh Raharjo mengatakan, dari belasan peserta awal Jamsostek pada 2013, kini tinggal 9 orang yang tersisa.

Mayoritas peserta di Alwari belum ditanggung kantor media lokal dan nasional. "Sebagian keluar karena sudah ditanggung kantornya. Kami memang mendesak seperti itu," kata dia.


Sementara di AJI Bandung, ada belasan anggotanya yang masih memperjuangkan hak asuransinya dari kantor. Kepesertaan mereka ikut Jamsostek sejak 2011, yang kemudian menjadi BPJS pada 2014.

Senior manajer BPJS Kesehatan Cabang Utama Bandung Gatot Subroto mengatakan, pihaknya telah mengetahui permasalahan tersebut setelah bertemu dengan kalangan wartawan di Bandung. Ia berjanji untuk mengirimkan surat ke perusahaan media yang belum mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial. "Kirimkan saja alamat surat atau kantor, nanti kami kirim surat soal kewajibannya," kata Gatot, Senin, 22 Desember 2014.

Sementara staf hubungan masyarakat BPJS Tenaga Kerja Bandung Novetra Subuhadi meminta, wartawan memastikan ke kantornya apakah sudah didaftarkan atau belum sebagai peserta jaminan sosial. Selain akan mengingatkan perusahaan media atas kewajibannya itu, pihaknya siap dipanggil untuk sosialisasi di kantor media.


Pemberi kerja yang tidak patuh, bisa dikenai hukuman maksimal penjara selama 8 tahun atau denda hingga Rp 1 miliar. Sanksi itu sesuai pasal 54-55 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

ANWAR SISWADI


Terpopuler:





Berita terkait

Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

12 hari lalu

Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

Menjadi seorang aktuaris memang tidak mudah karena dalam pekerjaannya mengaplikasikan beberapa ilmu sekaligus seperti matematika hingga statistika.

Baca Selengkapnya

HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

14 hari lalu

HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

HSBC Indonesia dan Allianz Life meluncurkan produk asuransi berbentuk warisan atau Premier Legacy Assurance untuk nasabah premiernya. Produk perencanaan warisan ini dikonsep sebagai solusi perlindungan sekaligus dukungan terhadap kehidupan keluarga nasabah yang sejahtera di masa depan.

Baca Selengkapnya

KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

32 hari lalu

KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

Apabila data yang diisi pada tiket tidak sesuai dengan identitas aslinya, maka penumpang Whoosh tersebut tidak ter-cover oleh asuransi.

Baca Selengkapnya

Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

50 hari lalu

Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

Prudential Indonesia menunjuk Tony Benitez sebagai CEO dan Presiden Direktur menggantikan Michellina Laksmi Triwardhany per 1 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

50 hari lalu

PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

Putusan PTUN yang membatalkan keputusan OJK ihwal pencabutan izin usaha Kresna Life dinilai sebagai preseden buruk bagi industri keuangan.

Baca Selengkapnya

Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

50 hari lalu

Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.

Baca Selengkapnya

PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

50 hari lalu

PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Michael Steven ihwal pembatalan keputusan OJK mengenai pencabutan izin usaha Kresna Life. Bagaimana respons OJK?

Baca Selengkapnya

KPK Selidiki Korupsi di PT Taspen, Begini Modus Investasi Fiktif Ala Taspen Life

53 hari lalu

KPK Selidiki Korupsi di PT Taspen, Begini Modus Investasi Fiktif Ala Taspen Life

Dugaan korupsi di PT Taspen, Taspen Life dengan modus investasi fiktif menambah daftar panjang kasus penyelewengan dana asuransi di Indonesia

Baca Selengkapnya

Prudential Indonesia Luncurkan Asuransi Jiwa PRUFuture, Targetkan Milenial dan Gen Z

22 Februari 2024

Prudential Indonesia Luncurkan Asuransi Jiwa PRUFuture, Targetkan Milenial dan Gen Z

Prudential Indonesia pada awal tahun ini telah meluncurkan Asuransi Jiwa PRUFuture. Produk ini merupakan perlindungan jiwa jangka panjang.

Baca Selengkapnya

Thailand Luncurkan Jaminan Kesehatan untuk Turis Asing sampai Rp438 Juta

17 Februari 2024

Thailand Luncurkan Jaminan Kesehatan untuk Turis Asing sampai Rp438 Juta

Kompensasi turis di Thailand berdasarkan kasus, misalnya, jika kehilangan penglihatan atau cacat permanen, besarnya adalah Rp131 juta.

Baca Selengkapnya