Bupati Bangkalan, Fuad Amin menjawab pertanyaan awak media usai resmi ditahan KPK, Jakarta, 2 Desember 2014. Fuad Amin berhasil diciduk KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama Rauf dan Antonio Bambang terkait kasus korupsi suplai gas di Bangkalan Madura. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan kasus suap Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron bisa berkembang menjadi kasus tindak pidana pencucian uang. "Ada indikasi ke sana, karena cukup banyak harta dia yang sudah kami sita," ujarnya setelah mengisi acara "Demokrasi tanpa Korupsi" yang diselenggarakan Indonesian Corruption Watch di Monumen Nasional, Ahad, 14 Desember 2014. (Baca: KPK Bidik Segitiga Relasi Kasus Korupsi Fuad Amin)
Karena itu, tutur Bambang, penyidik sedang mendalami lagi penyidikan terhadap mantan Bupati Bangkalan itu. "Kami serahkan ke penyidik, apakah mau mengembangkan kasus ini atau tidak," katanya.
Namun dia tak khawatir dengan strategi Fuad itu. "KPK punya cara sendiri untuk menemukan jejak bukti-bukti yang dihilangkan itu. Pasti ketemu," ujarnya.
Fuad ditangkap karena diduga menerima suap dalam kaitannya dengan proyek pembangunan pipa gas untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan. KPK menduga PT Media Karya Sentosa kongkalikong dengan badan usaha milik daerah Bangkalan, yaitu Perusahaan Daerah Sumber Daya. PT Media Karya adalah perusahaan yang ingin mendapatkan kontrak pembelian gas dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore. (Baca: Hitung Duit Fuad Amin, KPK Butuh Waktu Tujuh Hari)
Penangkapan Fuad merupakan buntut rangkaian operasi tangkap tangan yang dilakukan petugas KPK. Beberapa jam sebelum Fuad dicokok, petugas KPK terlebih dahulu menangkap Ra'uf, Antonio, dan anggota TNI Angkatan Laut, Kopral Satu Darmono, yang menjadi kurir bagi Antonio. Lantas, semuanya ditetapkan menjadi tersangka karena terlibat dalam proses penyuapan terhadap Fuad. Khusus Darmono, KPK menyerahkannya ke Pengadilan Militer.