Asap mengepul dari dua kapal ikan ilegal berbendera Papua Nugini meledak ketika ditenggelamkan di Perairan Teluk Ambon, Maluku, 21 Desember 2014. ANTARA/Izaac Mulyawan
TEMPO.CO, Jakarta - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut menenggelamkan dua kapal nelayan asing berbendera Papua Nugini di perairan Ambon, Maluku, hari ini sekitar pukul 10.27 WIT. Kedua kapal tersebut tertangkap tangan kapal patroli Armada Timur TNI AL di perairan Arafura, 7 Desember lalu. (Baca: Dor, TNI Tembak Dua Kapal Papua Nugini)
Menurut Panglima Armada Timur TNI AL Laksamana Muda Arie Henrycus, selain dua kapal tersebut, ada enam kapal lain yang ditangkap pada waktu bersamaan. TNI AL menangkap kapal-kapal nelayan berbendera asing tersebut pada 7 Desember 2014. Saat ini, pemerintah belum mengambil keputusan terkait dengan nasib enam kapal tersebut hingga ada putusan pengadilan. (Baca: Hari Ini, TNI Tenggelamkan 2 Kapal Asing di Ambon)
Adapun dua kapal yang ditenggelamkan tersebut yakni KM Century 4/PNG-051 dan KM Century 7/PNG-069. Dua kapal berbobot 200 dan 250 gross ton. "Kedua kapal terbukti melakukan penangkapan ikan di wilayah Indonesia tanpa izin dan dokumen yang dikeluarkan pemerintah," kata Henrycus. (Baca: Lindungi Kapal Vietnam, Menteri Susi Diprotes)
Laksamana Muda Arie mengatakan penenggelaman dua kapal adalah tindakan tegas pemerintah untuk menjaga kedaulatan maritim Indonesia. Arie meyakinkan bahwa upaya penenggelaman kedua kapal berdasarkan keputusan hukum Pengadilan Negeri Ambon Nomor 01/Pid.Prkn/2014/PN.Ambon tanggal 18 Desember 2014. "Tindakan ini bukti pemerintah tegas terhadap pencurian ikan," kata dia.
Sebelumnya, penenggelaman kapal nelayan asing pernah dilakukan Armada Barat TNI AL pada awal Desember lalu di Anambas, Kepulauan Riau. Saat itu tiga kapal asing berbendera Vietnam sengaja ditenggelamkan dengan cara diledakkan oleh Pasukan Katak.
KKP Tangkap Enam Kapal Illegal Fishing Berbendera Vietnam dan Filipina di Laut Natuna dan Sulawesi
8 April 2023
KKP Tangkap Enam Kapal Illegal Fishing Berbendera Vietnam dan Filipina di Laut Natuna dan Sulawesi
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap enam kapal ikan asing yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
KKP Minta Dukungan Kabareskrim Tindak Penyelundupan Ikan
18 Maret 2021
KKP Minta Dukungan Kabareskrim Tindak Penyelundupan Ikan
KKP meminta dukungan Polri, khususnya di lapangan terkait pengamanan dan penegakan hukum termasuk menindak kasus penyelundupan ikan ilegal dari luar negeri.