Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumala di halaman Istana Merdeka, Jakarta, 26 Oktober 2014. TEMPO/Subekti
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan telah memberhentikan Rachmat Yasin dengan tidak hormat dari jabatan Bupati Bogor. Dia berdalih terdapat unsur ketidaksengajaan dalam surat pemberhentian sebelumnya yang menyatakan bekas Ketua Dewan Pengurus Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Jawa Barat itu diberhentikan dengan hormat. “Seharusnya diberhentikan dengan tidak hormat. Itu salah ketik saja," kata Tjahjo di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat, 19 Desember 2014.
Menurut Tjahjo, Rachmat Yasin diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti menyalahgunakan wewenang. Ia juga terbukti menerima suap dari bos PT Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala alias Swee Teng, dalam kasus pemberian izin lahan. (Baca: Kemendagri Copot Bupati Bogor RachmatYasin)
Dalam kasus korupsi ini, Yasin sudah mendapat vonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta. Putusan itu diambil dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. "Kemendagri langsung memberhentikan, titik. Tidak ada kalimat 'dengan hormat',” ujar Tjahjo. (Baca: Tren Koruptor Bergeser ke Ibu-ibu dan PNS Muda)
Selain memberhentikan Rachmat Yasin, Kemendagri, kata Tjahjo, juga memberhentikan bekas Wali Kota Palembang Romi Herton dengan tidak hormat. Romi terlibat dalam kasus penyuapan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam sengketa pemilihan kepala daerah Palembang di MK.
Mengenai pegawai yang teledor mengetik "dengan hormat", Tjahjo mengatakan, Kemendagri tak akan menjatuhkan sanksi. Menurut Tjahjo, salah ketik itu masih bisa ditoleransi. "Namanya salah ketik, kan, biasa saja," ujar Tjahjo.