Tjahjo: Surat Pecat Rachmat Yasin Salah Ketik  

Reporter

Jumat, 19 Desember 2014 17:31 WIB

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumala di halaman Istana Merdeka, Jakarta, 26 Oktober 2014. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan telah memberhentikan Rachmat Yasin dengan tidak hormat dari jabatan Bupati Bogor. Dia berdalih terdapat unsur ketidaksengajaan dalam surat pemberhentian sebelumnya yang menyatakan bekas Ketua Dewan Pengurus Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Jawa Barat itu diberhentikan dengan hormat. “Seharusnya diberhentikan dengan tidak hormat. Itu salah ketik saja," kata Tjahjo di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat, 19 Desember 2014.

Menurut Tjahjo, Rachmat Yasin diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti menyalahgunakan wewenang. Ia juga terbukti menerima suap dari bos PT Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala alias Swee Teng, dalam kasus pemberian izin lahan. (Baca: Kemendagri Copot Bupati Bogor Rachmat Yasin)

Dalam kasus korupsi ini, Yasin sudah mendapat vonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta. Putusan itu diambil dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. "Kemendagri langsung memberhentikan, titik. Tidak ada kalimat 'dengan hormat',” ujar Tjahjo. (Baca: Tren Koruptor Bergeser ke Ibu-ibu dan PNS Muda)

Selain memberhentikan Rachmat Yasin, Kemendagri, kata Tjahjo, juga memberhentikan bekas Wali Kota Palembang Romi Herton dengan tidak hormat. Romi terlibat dalam kasus penyuapan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam sengketa pemilihan kepala daerah Palembang di MK.

Mengenai pegawai yang teledor mengetik "dengan hormat", Tjahjo mengatakan, Kemendagri tak akan menjatuhkan sanksi. Menurut Tjahjo, salah ketik itu masih bisa ditoleransi. "Namanya salah ketik, kan, biasa saja," ujar Tjahjo.

MUHAMAD RIZKI




Terpopuler
Alex Sinaga Resmi Pimpin Telkom
Chelsea Akan Beri Hazard Gaji Tertinggi
Kongres Demokrat, SBY Dipastikan Ketua Umum Lagi
KPK Telusuri Asal Uang di Rekening Gendut Foke

Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

9 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

12 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

50 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

56 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.

Baca Selengkapnya