Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti tiba di kawasan konservasi hutan bakau, Tongke-tongke, Kecamatan Sinjai Timur, Sulawesi Selatan, 16 Desember 2014. Susi mengunjungi kawasan konservasi hutan bakau hasil kerja swadaya masyarakat setempat. TEMPO/Iqbal Lubis
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mendukung langkah Presiden Joko Widodo memproses hukum para pelaku pidana di laut seperti pencuri ikan lewat Peradilan Maritim Khusus. "Ya, itu sudah dilakukan dengan membentuk Pengadilan Perikanan," ujar Hatta Ali di gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat, 19 Desember 2014. (Baca: Menteri Susi Minta Jokowi Tangkap 13 Kapal Asing)
Saat ini sudah ada sepuluh Pengadilan Perikanan di Indonesia. Pengadilan Perikanan pertama kali berdiri di Jakarta Utara, Medan, Pontianak, Bitung, dan Tual pada 2007. Pengadilan Perikanan terbaru berada di Ambon, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2014.
Jumlah keseluruhan hakim di Pengadilan Perikanan adalah 50 orang. Hal ini disebabkan oleh jumlah kasus yang sedikit. Namun jumlah hakim memungkinkan untuk ditambah.
Hatta Ali mengatakan Pengadilan Perikanan atau Peradilan Maritim Khusus hampir sama dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kesamaannya, Pengadilan Perikanan berada di bawah pengadilan negeri suatu daerah dan susunan majelis hakimnya pun kombinasi karier serta ad hoc.
Selain dua kesamaan tersebut, ujar Hatta, tindak lanjut perkaranya juga sama, yaitu tergantung pada berkas dari penyidik. Hatta menuturkan penyidik Pengadilan Perikanan bisa pegawai negeri sipil dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. "Nanti, proses peradilannya di Pengadilan Perikanan, bukan di laut," ujar Hatta Ali. (Baca: Lagi, Menteri Susi Bidik 13 Kapal Asing Ilegal)