Dalih JAS Sweeping Pramuniaga Berbaju Sinterklas  

Reporter

Jumat, 19 Desember 2014 14:36 WIB

Ilustrasi sinterklas. Sxc.hu

TEMPO.CO, Mojokerto - Selain bermodalkan fatwa Majelis Ulama Indonesia, Jamaah Ansharus Syariah (JAS) melarang pramuniaga muslim mengenakan aksesori Natal, seperti topi dan baju Sinterklas, berdasarkan kebijakan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Fahira Idris.

“Selain fatwa MUI, larangan itu juga berdasarkan kebijakan anggota DPD yang meminta pengusaha tidak mewajibkan karyawan atau karyawati muslim mengenakan topi atau baju Santa,” kata juru bicara JAS, Ahmad Fatih, Jumat, 19 Desember 2014. (Baca juga: Polisi Tangkap Demonstran Anti-Natal di Mojokerto)

Dalam seruannya, JAS melampirkan bukti surat resmi yang dikeluarkan Fahira, anggota DPD dari daerah pemilihan DKI Jakarta. Surat yang ditandatangani anak sulung politikus Golkar, Fahmi Idris, tertanggal 15 Desember 2014 tersebut ditujukan ke Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). (Baca juga: Pramuniaga Berpakaian Sinterklas Bakal Di-sweeping)

Dalam surat tersebut, Fahira meminta pengusaha retail tidak mewajibkan karyawan muslim menggunakan atribut topi Sinterklas atau sejenisnya berdasarkan aspirasi dari masyarakat. Surat itu menyebutkan Fahira berharap pengusaha retail di pusat-pusat perbelanjaan bersikap toleran dengan tidak mewajibkan penggunaan aksesori tersebut. “Kebijakan kami sama dengan kebijakan anggota DPD tersebut,” kata Fatih. (Baca juga: Bagi Selebaran Anti-Natal, JAS: Bagian dari Dakwah)

Fatih mengatakan, meski sempat dicegah polisi, anggota JAS tetap akan menyebarkan selebaran berisi larangan mengucapkan selamat Natal atau menggunakan atribut Natal bagi muslim. “Sebab, itu haram, dan kami hanya mengingatkan,” kata Fatih. (Baca juga: JAS: Larang Muslim Rayakan Natal Bukan Kejahatan)

Rabu, 17 Desember 2014, Kepolisian Resor Mojokerto Kota mencegah aksi JAS saat menyebarkan selebaran dan membentangkan spanduk di jalan berisi larangan tersebut.

Dasar JAS melarang muslim mengucapkan selamat Natal dan menggunakan atribut Natal adalah fatwa MUI tertanggal 7 Maret 1981 yang berisi larangan menggunakan aksesori Natal, mengucapkan selamat Natal dan membantu orang Nasrani dalam perayaan dan pengamanan Natal serta imbauan agar pengusaha tidak memaksa karyawan muslim mengenakan atribut Natal.

ISHOMUDDIN

Berita lain:
Ini Nama-Nama Penerima Aliran Dana Hambalang
Bagi Selebaran Anti-Natal, JAS: Bagian dari Dakwah
Jokowi Natalan di Tiga Kota Papua

Berita terkait

Viral Pengeroyokan, India Marak Aksi Kekerasan atas Nama Agama

27 Juni 2019

Viral Pengeroyokan, India Marak Aksi Kekerasan atas Nama Agama

Protes kekerasan atas nama agama digelar di India, setelah gerombolan Hindu melakukan aksi pengeroyokan terhadap seorang pria Muslim pekan lalu.

Baca Selengkapnya

SETARA Curiga Kekerasan Pemuka Agama Sebagai Sebuah Rangkaian

20 Februari 2018

SETARA Curiga Kekerasan Pemuka Agama Sebagai Sebuah Rangkaian

Hendardi mengatakan bahwa tujuan dari pihak yang melakukan penyerangan itu, yakni menciptakan instabilitas.

Baca Selengkapnya

Kasus Kebaktian Pulogebang: Djarot Minta?Penghuni Rusun?Toleran

26 September 2017

Kasus Kebaktian Pulogebang: Djarot Minta?Penghuni Rusun?Toleran

Djarot mengatakan tindakan Joker membubarkan kebaktian Pulogebang tidak mencerminkan Islam yang damai dan penuh rahmat.

Baca Selengkapnya

Rusun Tempat Kebaktian Pulogebang Jadi Percontohan Toleransi

26 September 2017

Rusun Tempat Kebaktian Pulogebang Jadi Percontohan Toleransi

Setelah kasus kebaktian Pulogebang terjadi, Forum Komunikasi akan menunjuk perwakilan dari agama dan suku pada setiap blok selaku komunikator.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Dampak Video Viral Rusuh Kebaktian Pulogebang

26 September 2017

Polisi Ungkap Dampak Video Viral Rusuh Kebaktian Pulogebang

Sukatma pun menerangkan bahwa video rusuh kebaktian Pulogebang yang viral tersebut tidak lengkap .

Baca Selengkapnya

Kasus Perusuh Kebaktian Pulogebang Dianggap Selesai Setelah...

26 September 2017

Kasus Perusuh Kebaktian Pulogebang Dianggap Selesai Setelah...

Tokoh masyarakat telah membuat kesepakatan agar insiden pembubaran kebaktian Pulogebang tidak terulang.

Baca Selengkapnya

Komnas Perlindungan Anak Minta Kasus Kebaktian Pulogebang Diusut

25 September 2017

Komnas Perlindungan Anak Minta Kasus Kebaktian Pulogebang Diusut

Arist?berpendapat, menjalankan ibadah, termasuk kebaktian?Pulogebang,?adalah hak fundamental yang dilindungi secara universal.

Baca Selengkapnya

Pria Perusuh Kebaktian Pulogebang Sudah Kembali ke Rusun

25 September 2017

Pria Perusuh Kebaktian Pulogebang Sudah Kembali ke Rusun

Pria bernama Nasoem Sulaiman alias Joker terekam kamera tengah membubarkan kebaktian Pulogebang

Baca Selengkapnya

Sisi Lain Joker Si Perusuh Kebaktian Pulogebang

25 September 2017

Sisi Lain Joker Si Perusuh Kebaktian Pulogebang

Nasoem alias Joker rajin beribadah dan menjadi tokoh masyarakat di rusun. Dia dibawa ke kantor polisi lantaran membuat rusuh kebaktian di Pulo Gebang.

Baca Selengkapnya

Begini Permintaan Maaf Joker Telah Ganggu Kebaktian Pulogebang

25 September 2017

Begini Permintaan Maaf Joker Telah Ganggu Kebaktian Pulogebang

Tak sampai 24 jam setelah mengganggu kebaktian di Rumah Susun Pulogebang, Joker dihajar empat orang pria bertubuh tinggi dan besar di rumahnya.

Baca Selengkapnya