TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung Ridwan Mansyur mengatakan lembaganya sudah memberikan masukan kepada Kejaksaan Agung ihwal eksekusi mati. Menurut Ridwan, Mahkamah menilai penerapan eksekusi mati lima terpidana oleh Kejaksaan Agung bisa segera dilakukan tanpa hambatan adanya peninjauan kembali.
"Ketika majelis hakim tingkat akhir sudah memberikan vonis hukuman mati kepada terpidana, artinya itu sudah bisa dilakukan," kata Ridwan di kantor Sekretariat Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Kamis, 18 Desember 2014. "Jangan banyak pertimbangan." (Baca: Menteri Hukum: 6 Bandar Edarkan Narkoba dari Lapas)
Ridwan mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan peninjauan kembali bisa dilakukan berkali-kali tidak berlaku dalam kasus terpidana hukuman mati. "Kecuali kalau ada sesuatu yang besar, tapi kemungkinan itu kecil terjadi," ujarnya.
Apalagi, kata dia, jika terpidana itu terkait dengan kasus besar. "Misalnya narkoba, yang memang harus diberikan efek jera berupa hukuman mati itu," kata Ridwan. (Baca: Napi Bisa Kuliah S-1 di Penjara Mulai Februari 2015)
Sebelumnya, Kejaksaan Agung meminta pendapat Mahkamah Agung ihwal eksekusi mati yang akan dilakukan kepada lima terpidana. Konsultasi ini dilakukan lantaran Kejaksaan menilai eksekusi mati terhambat karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan terpidana untuk mengajukan peninjauan kembali berkali-kali.
"Yang bisa membatalkan hukuman mati hanya presiden," kata Ridwan. "Karena hanya presiden yang bisa membatalkan vonis hakim. Seperti contoh pemberian grasi pada beberapa terpidana mati sebelumnya. Kalau presiden perintahkan hukuman mati. Ya segera."
REZA ADITYA
Berita terpopuler:
Rupiah Jeblok, SBY Bela Jokowi
Rabu Sore, Rupiah Jadi Mata Uang Terkuat di Asia
Rupiah Jeblok, SBY Curhat di Twitter
Berita terkait
Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO Cibubur
1 hari lalu
Polisi mengajukan kepada BNN agar Epy Kusnandar direhabilitasi
Baca SelengkapnyaNarapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot
1 hari lalu
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung mencopot jabatan Kepala Rutan Sukadana Azis Gunawan buntut narapidana kabur
Baca SelengkapnyaPolda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja
1 hari lalu
Polda Sumut memanfaatkan tekonologi dari BRIN untuk melacak keberadaan ladang ganja.
Baca SelengkapnyaPolisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO
1 hari lalu
Polisi mengungkap tempat produksi tembakau sintetis di salah satu apartemen di Serpong, Kota Tangerang Selatan. 3 orang ditangkap, 1 DPO.
Baca SelengkapnyaPolri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America
2 hari lalu
Polri ungkap jaringan narkoba Hydra belum lama ini. Pecinta komik dan film Captain America pasti teringat organisasi kriminal musuhnya itu.
Baca SelengkapnyaPolisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke
2 hari lalu
Polres Merauke menangkap empat tersangka pengedar ganja. Polisi masih menyelidiki jaringan narkoba di wilayah ini.
Baca SelengkapnyaPolisi Geledah Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen TreePark BSD
2 hari lalu
Sebuah kamar di Apartemen TreePark, BSD, Serpong, dijadikan tempat produksi narkoba jenis tembakau sintetis.
Baca SelengkapnyaPolres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Narkoba 49,8 Kilogram
2 hari lalu
Satuan Reserse Narkoba Polres Jakpus mengungkap 15 kilogram narkoba dari jaringan Aceh, Medan, Palembang, dan Jakarta pada 7 Mei lalu.
Baca SelengkapnyaKepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya
2 hari lalu
Polisi berhasil mengungkap jaringan narkoba Hydra di Bali. Berikut informasi tentang jaringan tersebut, dan bagaimana cara mereka memasarkannya.
Baca SelengkapnyaKasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina
3 hari lalu
Bareskrim Polri mengungkap pabrik narkoba yang berada di kompleks vila Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali
Baca Selengkapnya