Kapolres Jakarta Pusat : Lewat Pukul 18.00 Tangkap!
Reporter
Editor
Kamis, 23 Juni 2005 16:19 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Lebih dari 200 demonstran Badan Eksekutif Mahasiswa Papua Seluruh Indonsia (BEM PSI) mengancam akan menginap di gedung Departemen Dalam Negeri setelah Sekretaris Jenderal Depdagri Progo Nurdjaman tidak memberikan jaminan tertulis kepada mereka. Sebelumnya Progo didampingi staf-stafnya telah berdialog dengan 30 orang perwakilan demonstran. "Kami minta Gubernur Papua JP Sossola, Bupati Jaya Wijaya David A Huby, dan Bupati Nabire AP Youw untuk dinonaktifkan," kata Ketua BEM PSI Yan Matuan dalam dialog yang berlangsung sekitar satu jam itu. Menurut Yan, di Wamena, guru, perawat, dan dokter bahkan tidak lagi bertugas. "Pelayanan publik tidak jalan lagi,"ujarnya. Menanggapi itu, Progo memandang DPRD harus bertindak. "Sampai saat ini tidak ada laporan dari DPRD ke Mendagri,"kata Progo. Menurut Yan, DPRD tidak bisa diandalkan. "Mereka tidak berfungsi, semua sudah dibayar,"ujarnya. Menteri Dalam Negeri, menurut para mahasiswa tidak boleh lepas tangan dari permasalahan ini. BEM PSI meminta Progo memberikan jaminan tertulis akan meneruskan permintaan mereka ke pihak-pihak terkait. Progo menyatakan, tidak bisa memberi jaminan tertulis. "Tapi kami berkomitmen untuk mempercepat penyelesaian masalah ini,"ujarnya. Menurut Progo, bola tidaklah berada di Departemen Dalam Negeri melainkan di tangan penegak hukum yaitu kejaksaan dan kepolisian.Para demonstran tidak bisa menerima jawaban itu. "Keterangan Progo terlalu bias dan penuh retorika,"kata Yan. Hingga saat ini para demonstran masih melakukan aksi duduk di kantor Departemen Dalam Negeri. Sementara puluhan polisi dari kepolisian Resort Jakarta Pusat tampak berjaga-jaga. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Sukrawardi Dahlan juga hadir di lokasi. Dia sempat memberi arahan langsung pada para petugas. "Saya minta tidak ada kekerasan. Bila demonstran memukul tangkap saja tapi jangan dikerasi," katanya dalam apel mendadak di halaman Depdagri sekitar pukul 14.45 WIB. Ketika ditanya, Sukrawardi menegaskan akan tunduk pada aturan. "Menurut undang-undang No.9 tahun 1998 tentang penyampaian aspirasi di depan umum, demonstrasi hanya dibolehkan hingga pukul 18.00 WIB,"katanya. Berpegang pada itu, pasukan pengamanan akan menangkap para demonstran bila masih berada di kantor Departemen Dalam Negeri hingga melebihi pukul 18.00 WIB.Ibnu Rusydi