Calon Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto. TEMPO/Hariandi Hafid
TEMPO.CO, Makassar - Pemerintah Kota Makassar membantah menganggarkan pembelian sendok atau barang pecah belah sebesar Rp 965 juta dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) 2015. Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menunjukkan RKA sendok sebesar Rp 965 juta itu. Sebab, sesuai RKA Bagian Umum, anggaran untuk sendok hanya sebesar Rp 250 juta.
Sebelumnya, anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Makassar, Mudzakkir Ali Djamil, meminta Pemerintah Kota Makassar merevisi usulan pengadaan sendok yang nilainya berkisar Rp 965 juta atau hampir mencapai Rp 1 miliar. Menurut Mudzakkir, dalam pengusulan anggaran itu, seharusnya Pemerintah Kota Makassar mengacu pada harga satuan barang yang dikeluarkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Sekretaris Daerah Kota Makassar Ibrahim Saleh mengatakan kemungkinan nilai Rp 965 juta ini adalah nilai dari alat rumah tangga semuanya. "Rinciannya saya tidak tahu, saya tidak hafal komponen anggarannya,” kata Ibrahim.
Kapala Sub-Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan Bagian Umum Pemkot Makassar Andi Aliani menjelaskan bahwa anggaran alat rumah tangga yang diusulkan Rp 250 juta itu diperuntukkan bagi dua rumah jabatan, yakni Wali Kota dan Wakil Wali Kota. "Saya luruskan sesuai RKA untuk alat rumah tangga, yang kami prioritaskan untuk rujab Baruga Anging Mammiri dan Hertasning. Saya terus terang tidak mengetahui sumber informasi yang beredar tersebut."
Bupati Tabalong, Kalimantan Selatan, Anang Syakhfiani, mengumumkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 kabupaten setempat mendapatkan tambahan dana dari bagi hasil, meningkatkan total APBD menjadi Rp3 triliun.
Gibran Sebut Hanya 2 OPD di Pemkot Solo yang Tak Capai Target Pendapatan Asli Daerah
18 Januari 2024
Gibran Sebut Hanya 2 OPD di Pemkot Solo yang Tak Capai Target Pendapatan Asli Daerah
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyebut tidak tercapainya target PAD dalam APBD Kota Solo 2023 hanya ada di 2 organisasi perangkat daerah (OPD).