TEMPO.CO, Jakarta - Jumlah reklame tak berizin di Kota Bandung mencapai 7.354 buah dalam kurun 2012-2014. Sampai Desember ini baru 5.000-an reklame yang ditertibkan di tempat umum.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Satpol PP Kota Bandung Teddy Wirakusumah mengatakan ada tiga izin yang dilanggar pemasang reklame itu, yakni tidak ada izin konstruksi, izin reklame, dan tidak membayar pajak. "Paling banyak pelanggarannya reklame sedang dan kecil," ujarnya kepada Tempo, Senin, 15 Desember 2014. (Baca: Jokowi Akan Copot Semua Papan Reklame Ilegal)
Reklame sedang itu seperti spanduk ukuran 4 meter persegi, baliho, dan billboard. Sedang yang kecil seperti poster dan papan yang diikat di tiang listrik. "Yang besar-besar seperti di billboard dan jembatan penyeberangan tidak banyak, sekitar 100-an yang melanggar," ujarnya.
Reklame ilegal yang dibongkar itu bersifat komersial. Adapun reklame bersifat sosial dan politik, dibebaskan dari pembayaran pajak. Jika penempatannya tidak sesuai dan mengganggu, kata Teddy, tetap akan dibersihkan. "Targetnya tiap tahun 1.500 reklame ilegal, sekarang kami sudah over target," ujarnya. (Baca: 70 Persen Reklame di Kota Bekasi Tak Berizin)
Seorang warga, Nias Puspita Sari, mengatakan reklame di Bandung masih semrawut. Ia menunjuk contoh di Jalan Buah Batu, dan pertokoan sekitar Alun-alun. "Spanduk, baliho, ada yang dicap ada yang nggak, jaraknya juga nggak diatur," katanya. Di sisi lain, ia masih melihat papan-papan reklame yang kosong.
Dia meminta pemerintah kota sigap membersihkan reklame yang tak berizin. Selain agar tak terlihat semrawut, penertiban segera untuk memberi efek jera bagi pemasang reklame ilegal. "Reklame ada yang penting dibaca, seperti agenda acara seni, harga rumah. Kalau iklan barang produk, aku suka lewat aja," katanya.
ANWAR SISWADI
Baca juga:
Pernah Longsor, 12 Kecamatan di Pacitan Waspada
Ribuan Titik Longsor dan Banjir di Sumatera Barat
Lima Sandera di Australia Berhasil Kabur
Teror di Australia, Penyandera Mau Serahkan Password
Berita terkait
Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024
51 hari lalu
Sidang parlemen "Dua Sesi" Cina resmi ditutup dengan hasil akhir menyepakati anggaran pemerintah pusat dan daerah periode 2024, menerima laporan kerja
Baca SelengkapnyaPemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP
26 Februari 2024
Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.
Baca SelengkapnyaPemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah
23 Februari 2024
Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis
Baca SelengkapnyaRatusan Petugas Gabungan Diterjunkan Copot Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 Berseliweran di Tangsel
13 Februari 2024
Setidaknya 140 anggota ditugaskan untuk menyisir APK Pemilu 2024 yang ada di jalan umum dan lingkungan.
Baca SelengkapnyaPajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah
17 Januari 2024
Pajak hiburan termaktub dalam UU HKPD untuk penguatan pajak daerah, dan mendukung agar daerah bisa lebih mandiri.
Baca SelengkapnyaWarga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api
10 Januari 2024
Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menaikkan status Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT dari Level III atau Siaga jadi Level IV.
Baca SelengkapnyaAlat Peraga Kampanye Pemilu 2024 Dilarang Dipasang di Kendaraan Pelat Kuning, Ini Alasannya
10 Desember 2023
Menurut Ketua Bawaslu Rahmat Bagja angkot merupakan fasilitas umum sehingga tidak diperbolehkan dipasang alat peraga kampanye untuk Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaKepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan
19 November 2023
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi meminta seluruh pemerintah daerah menggencarkan berbagai program ketahanan pangan.
Baca SelengkapnyaAsal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November
7 November 2023
Hari Wayang Nasional diperingati setiap tahun pada 7 November
Baca SelengkapnyaOtorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan
18 September 2023
Otorita IKN akan bisa menerbitkan surat utang alias obligasi dan sertifikat kepemilikan aset atau sukuk pada tahun depan. Apa sebabnya?
Baca Selengkapnya