7.000-an Reklame di Kota Bandung Tak Berizin

Reporter

Editor

Eni Saeni

Senin, 15 Desember 2014 16:36 WIB

Reklame pusat perbelanjaan yang sedang dibangun di kawasan Balubur, Bandung, Minggu (1/11). Pembangunan pusat belanja modern di Indonesia masih terus diperlukan karena rasio pusat perbelanjaan dengan jumlah penduduk masih longgar. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Jumlah reklame tak berizin di Kota Bandung mencapai 7.354 buah dalam kurun 2012-2014. Sampai Desember ini baru 5.000-an reklame yang ditertibkan di tempat umum.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Satpol PP Kota Bandung Teddy Wirakusumah mengatakan ada tiga izin yang dilanggar pemasang reklame itu, yakni tidak ada izin konstruksi, izin reklame, dan tidak membayar pajak. "Paling banyak pelanggarannya reklame sedang dan kecil," ujarnya kepada Tempo, Senin, 15 Desember 2014. (Baca: Jokowi Akan Copot Semua Papan Reklame Ilegal)

Reklame sedang itu seperti spanduk ukuran 4 meter persegi, baliho, dan billboard. Sedang yang kecil seperti poster dan papan yang diikat di tiang listrik. "Yang besar-besar seperti di billboard dan jembatan penyeberangan tidak banyak, sekitar 100-an yang melanggar," ujarnya.

Reklame ilegal yang dibongkar itu bersifat komersial. Adapun reklame bersifat sosial dan politik, dibebaskan dari pembayaran pajak. Jika penempatannya tidak sesuai dan mengganggu, kata Teddy, tetap akan dibersihkan. "Targetnya tiap tahun 1.500 reklame ilegal, sekarang kami sudah over target," ujarnya. (Baca: 70 Persen Reklame di Kota Bekasi Tak Berizin)

Seorang warga, Nias Puspita Sari, mengatakan reklame di Bandung masih semrawut. Ia menunjuk contoh di Jalan Buah Batu, dan pertokoan sekitar Alun-alun. "Spanduk, baliho, ada yang dicap ada yang nggak, jaraknya juga nggak diatur," katanya. Di sisi lain, ia masih melihat papan-papan reklame yang kosong.

Dia meminta pemerintah kota sigap membersihkan reklame yang tak berizin. Selain agar tak terlihat semrawut, penertiban segera untuk memberi efek jera bagi pemasang reklame ilegal. "Reklame ada yang penting dibaca, seperti agenda acara seni, harga rumah. Kalau iklan barang produk, aku suka lewat aja," katanya.

ANWAR SISWADI

Baca juga:
Pernah Longsor, 12 Kecamatan di Pacitan Waspada
Ribuan Titik Longsor dan Banjir di Sumatera Barat
Lima Sandera di Australia Berhasil Kabur
Teror di Australia, Penyandera Mau Serahkan Password


Berita terkait

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

51 hari lalu

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

Sidang parlemen "Dua Sesi" Cina resmi ditutup dengan hasil akhir menyepakati anggaran pemerintah pusat dan daerah periode 2024, menerima laporan kerja

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

23 Februari 2024

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis

Baca Selengkapnya

Ratusan Petugas Gabungan Diterjunkan Copot Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 Berseliweran di Tangsel

13 Februari 2024

Ratusan Petugas Gabungan Diterjunkan Copot Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 Berseliweran di Tangsel

Setidaknya 140 anggota ditugaskan untuk menyisir APK Pemilu 2024 yang ada di jalan umum dan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

17 Januari 2024

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

Pajak hiburan termaktub dalam UU HKPD untuk penguatan pajak daerah, dan mendukung agar daerah bisa lebih mandiri.

Baca Selengkapnya

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

10 Januari 2024

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menaikkan status Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT dari Level III atau Siaga jadi Level IV.

Baca Selengkapnya

Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 Dilarang Dipasang di Kendaraan Pelat Kuning, Ini Alasannya

10 Desember 2023

Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 Dilarang Dipasang di Kendaraan Pelat Kuning, Ini Alasannya

Menurut Ketua Bawaslu Rahmat Bagja angkot merupakan fasilitas umum sehingga tidak diperbolehkan dipasang alat peraga kampanye untuk Pemilu 2024

Baca Selengkapnya

Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

19 November 2023

Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi meminta seluruh pemerintah daerah menggencarkan berbagai program ketahanan pangan.

Baca Selengkapnya

Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

7 November 2023

Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

Hari Wayang Nasional diperingati setiap tahun pada 7 November

Baca Selengkapnya

Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

18 September 2023

Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

Otorita IKN akan bisa menerbitkan surat utang alias obligasi dan sertifikat kepemilikan aset atau sukuk pada tahun depan. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya