Ketum Partai Golkar versi Munas Jakarta Agung Laksono, berikan keterangan kepada awak media, di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, 12 Desember 2014. Dewan Pertimbangan Partai sampai Departemen yang ada di DPP sebanyak 25 Departemen dengan total anggota di departemen sebanyak 251 orang. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Partai Golkar kubu Agung Laksono, Agun Gunandjar, mengatakan kubunya sudah menarik gugatan legalitas musyawarah nasional Bali di pengadilan. "Tuntutan sudah kami tarik, kami ingin menempuh jalur hukum administrasi Undang-Undang Partai Politik," kata Agun, Senin, 15 Desember 2014. (Baca: Sahkan Golkar, Menteri Laoly Tunggu Pengadilan)
Munas Bali yang menghasilkan, antara lain, Ketua Umum Aburizal Bakrie sempat digugat kubu Agung Laksono ke Pengadilan Tata Usaha Negara dua pekan lalu. Langkah itu diambil menyusul penetapan jadwal munas kubu Aburizal yang mereka anggap tidak demokratis.
Agun mengatakan keputusan pengesahan kepengurusan partai kini diserahkan sepenuhnya pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hari ini, dia kembali mendatangi Kementerian Hukum untuk menyerahkan kelengkapan berkas yang dipersyaratkan untuk mengesahkan kepengurusan partai versi munas di Ancol. (Baca: Islah Golkar, Apa Tawaran Kubu Agung Laksono?)
Agun diterima oleh Menteri Hukum Yasonna H. Laoly. "Kami tidak mendesak pemerintah segera memutuskan, silahkan ikuti saja aturan waktu sesuai UU Partai Politik."
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik menyebut Kementerian Hukum punya waktu tujuh hari untuk mengesahkan kepengurusan suatu partai politik terhitung saat permohonan dimasukkan. Baik kubu Agung maupun Aburizal Bakrie sama-sama telah mengajukan permohonan pengesahan kepengurusan partai pada Senin pekan lalu.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Harkristuti Harkrisnowo mengatakan Kementerian Hukum belum akan mengambil sikap hingga pengadilan memutuskan piha mana yang sah. "Kalau Kementerian langsung memutuskan nanti dibilang intervensi," kata Harkristuti yang ditemui pekan lalu.