Alasan Jakarta Post Memuat Karikatur ISIS  

Reporter

Jumat, 12 Desember 2014 11:48 WIB

Pemimpin Redaksi The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat. foto : abc.net.au

TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen Indonesia menyatakan The Jakarta Post menggunakan fungsinya sebagai media pengingat publik ketika memuat karikatur ISIS. AJI menilai gambar tersebut bukan dibuat dengan sengaja untuk menghina atau menistakan agama.

"Iktikad pemuatan karikatur itu untuk mengingatkan publik tentang bahaya sebuah organisasi radikal yang bisa mengancam ketertiban sipil bahkan kemerdekaan berpendapat," kata Ketua Umum AJI Suwardjono melalui siaran pers, Jumat, 12 Desember 2014.

Menurut Suwardjono, seharusnya kepolisian tidak langsung memidanakan Jakarta Post. Apalagi koran berbahasa Inggris itu telah menunjukkan iktikad baik dengan meminta maaf dan melakukan koreksi berupa pencabutan karikatur tersebut.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Pemimpin Redaksi Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat sebagai tersangka karena diduga melakukan penistaan agama lewat gambar karikatur ISIS yang dimuat dalam Jakarta Post edisi 3 Juli 2014. (Baca: Pemred Jakarta Post Jadi Tersangka Penistaan Agama)

Pada karikatur itu terdapat bendera berlambang tengkorak dengan kalimat tauhid di atasnya. "Penetapan status tersangka setelah penyidik memeriksa saksi ahli pidana, ahli agama, dan Dewan Pers," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di kantornya, Kamis, 11 Desember 2014.

Meidyatama dijerat Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. AJI menyatakan menolak penetapan tersangka itu. (Baca juga: Kasus Jakarta Post, Dewan Pers jadi Saksi Ahli)

MUHAMAD RIZKI

Topik Terhangat
Golkar Pecah | Kasus Munir | Interpelasi Jokowi | Perpu Pilkada | Susi Pudjiastuti

Berita Terpopuler
Ditemukan, Kapal Selam Nazi Menyusup ke Laut Jawa
Netizen: Fahrurrozi Gubernur FPI sampai Kiamat
Menangi Gugatan, Djan Faridz Yakin PPP Miliknya
Pemred Jakarta Post Jadi Tersangka Penistaan Agama
Kubu Ical Mau Rapat di Slipi, Yorrys: Siapa Lu?

Berita terkait

The Jakarta Post Klarifikasi Soal Isu Sayonara

28 Mei 2020

The Jakarta Post Klarifikasi Soal Isu Sayonara

Pemimpin Redaksi The Jakarta Post Nezar Patria mengklarifikasi soal isu berjudul 'Sayonara The Jakarta Post'.

Baca Selengkapnya

AJI Minta Jaksa Hentikan Kriminalisasi Eks Pemred Banjarhits

21 Mei 2020

AJI Minta Jaksa Hentikan Kriminalisasi Eks Pemred Banjarhits

AJI meminta jaksa menghentikan kriminalisasi Eks Pemred Banjahits. Sebab, perkara ini sudah selesai di Dewan Pers.

Baca Selengkapnya

Penahanan Wartawan Buton Tengah Dinilai Cacat Prosedur

9 Februari 2020

Penahanan Wartawan Buton Tengah Dinilai Cacat Prosedur

Penahanan seorang wartawan di Buton Tengah dianggap tak sesuai prosedur. Tanpa mediasi Dewan Pers.

Baca Selengkapnya

Ada Diskusi Media Masa Depan di Tempo Media Week 2019

5 Desember 2019

Ada Diskusi Media Masa Depan di Tempo Media Week 2019

Pendiri dan para pemimpi redaksi di Jakarta akan menceritakan bagaimana mereka berkreasi bertahan di tengah arus media digital di Tempo Media Week.

Baca Selengkapnya

Jurnalis Dipenjara Setelah Kritik Kambing Menteri di Facebook

3 Agustus 2017

Jurnalis Dipenjara Setelah Kritik Kambing Menteri di Facebook

Seorang jurnalis di Bangladesh ditahan setelah mengkritisi pembagian kambing oleh seorang menteri di Facebook.

Baca Selengkapnya

Pemberitaan Kasus Korupsi, Bupati-Wartawan Saling Lapor Polisi

31 Maret 2017

Pemberitaan Kasus Korupsi, Bupati-Wartawan Saling Lapor Polisi

Wartawan media online, Boni Lerek, mengklaim pemberitaan kasus korupsi yang dia tulis telah memenuhi kaidah-kaidah jurnalistik.

Baca Selengkapnya

Presiden Diminta Setop Impunitas Kekerasan Pers

2 November 2016

Presiden Diminta Setop Impunitas Kekerasan Pers

Delapan kasus dugaan pembunuhan terhadap jurnalis hingga kini tak
kunjung tuntas.

Baca Selengkapnya

Jerman Tuding 5 Jurnalis Ini Bocorkan Rahasia Negara  

28 April 2016

Jerman Tuding 5 Jurnalis Ini Bocorkan Rahasia Negara  

Jerman memeriksa lima jurnalis setelah membuat film dokumenter dan menerbitkan buku. Mereka dituduh membocorkan rahasia negara.

Baca Selengkapnya

Sudah Diuji Materi, Pasal 207 KUHP Tetap Ancam Pers

9 Februari 2016

Sudah Diuji Materi, Pasal 207 KUHP Tetap Ancam Pers

LBH Pers menganggap masih ada lubang untuk mengkriminalkan pers. Salah satunya Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Selengkapnya

Perkarakan Erwin Gara-gara Kritik, Polisi Disebut 'Baper'  

9 Februari 2016

Perkarakan Erwin Gara-gara Kritik, Polisi Disebut 'Baper'  

Lembaga Bantuan Hukum Pers menganggap Kepolisian terlalu bawa
perasaan dalam memperkarakan peneliti hukum Erwin Natosmal
Oemar

Baca Selengkapnya