Pansel Minta PPATK Telusuri Calon Hakim MK  

Reporter

Editor

Budi Riza

Kamis, 11 Desember 2014 04:36 WIB

Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva (kiri) memimpin sidang putusan perselisihan hasil Pilpres di Gedung MK, Jakarta, 21 Agustus 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Panitia Seleksi Calon Hakim Mahkamah Konstitusi memastikan akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Rekomendasi kedua lembaga tersebut akan jadi dasar pertimbangan lolosnya seorang calon Hakim MK.

"Itu sudah masuk persyaratan, hanya saja belum tahu pas tahap apa PPATK akan ikut," kata Anggota Tim Pansel, Haryono, di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Kamis, 10 Desember 2014. (Baca: Dua Calon Hakim Konstitusi Gugur )

Model seleksi ini, hampir serupa dengan proses yang dilakukan Presiden Joko Widodo saat merancang Kabinet Kerja di awal pemerintahan. Tim Pansel ingin memastikan calon yang lolos memiliki kompetensi dan integritas. Mereka tidak ingin mengulang kisah mantan Ketua MK Akil Mocthar.

"Tanggal 6 Januari harapannya presiden sudah menentukan Hakim MK yang baru," kata Ketua Tim Pansel Saldi Isra. (Baca: Ketua KY: Satu Calon Hakim Konstitusi Bermasalah )

Soal hasil penelusuran KPK dan PPATK, Haryono menyatakan, tidak akan membukanya kepada masyarakat. Data tersebut dirahasiakan, tetapi menjadi dasar dan pertimbangan penting keputusan tim Pansel terhadap para calon.

Malam ini, Pansel akan merancang draf undangan pendaftaran yang akan diumumkan dan disebar esok hari. Para peserta yang mendaftar akan langsung diseleksi secara administrasi untuk penentuan ketulusan seleksi interview tahap satu.

Setelah itu, Pansel memperkirakan akan ada 10 calon yang lolos dalam tes kesehatan. Hasil tes tersebut menjadi dasar penentuan calon yang mengikuti interview tahap kedua. Calon akan Diwawancara langsung oleh seluruh anggota Tim Pansel dan sejumlah tokoh profesional. "Interview kedua pada 30-31 Desember 2014," kata Saldi. (Baca: Ini Dua Calon Hakim Konstitusi Pilihan MA )

Pansel akan menggelar diskusi internal atas hasil interview tahap dua pada 1-3 Januari 2015. Sedangkan, 4-5 Januari 2015, Pansel akan serius menentukan dua atau tiga nama calon yang paling memenuhi persyaratan.

Pansel sendiri beranggotakan sembilan orang yang terdiri dari dua menteri dan tujuh tokoh serta ahli. Dua menteri yang terlibat adalah Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona Hamonangan Laoly.

Tujuh orang lainnya adalah Saldi Isra, Refly Harun, Haryono Isman, Maruarar Siahaan, Todung Mulya Lubis, Satya Arinanto, dan Widodo Eka Tjahjana. "Sekretariat kita di Setneg," kata Saldi.

FRANSISCO ROSARIANS


Terpopuler:


Gubernur FPI Akhirnya Punya Kantor, Dimana?
Sopir Jadi Pelaku, Blue Bird: Kami Tak Terlibat
YLKI: Kejahatan di Taksi karena Persaingan
Ahok Tolak Usulan Kedua PT Jakarta Monorail
Taksi untuk Merampok Pernah Dilaporkan ke Polisi

Berita terkait

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

13 menit lalu

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.

Baca Selengkapnya

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

23 jam lalu

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

1 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

1 hari lalu

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.

Baca Selengkapnya

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

1 hari lalu

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

PPP mengkonfirmasi pihaknya akan menemui Prabowo Subianto usai pilpres 2024 selesai. Namun PPP menegaskan arah politiknya akan dibahas dalam Rapimnas.

Baca Selengkapnya

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

1 hari lalu

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

Pilpres 2024 baru saja selesai, PPP belum menentukan arah politiknya karena masih fokus untuk sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

1 hari lalu

Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

Pengamat politik menanggapi mengenai peluang PPP mendapatkan kursi DPR RI lewat permohonan sengketa pemilu ke MK.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

2 hari lalu

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan ada tanda tangan berbeda dalam dokumen permohonan caln anggota DPD Riau.

Baca Selengkapnya

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

2 hari lalu

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

Caleg petahana DPR RI dari PAN, Sungkono, menyoroti oligarki dalam tubuh partainya lewat permohonan sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

2 hari lalu

Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya