Digugat, Bupati Mojokerto Tak Hadiri Sidang

Reporter

Rabu, 10 Desember 2014 19:33 WIB

Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa. TEMPO/Ishomuddin

TEMPO.CO, Mojokerto - Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa dan Kepala Badan Lingkungan Hidup Zainul Arifin mangkir dalam sidang perdana gugatan perdata citizen law suit di Pengadilan Negeri Mojokerto, Rabu, 10 Desember 2014.

Mustofa sebagai tergugat I dan Zainul sebagai tergugat II, digugat oleh warganya yang juga Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Tresno Boemi, Zunianto. Bupati dan Kepala Badan Lingkungan Hidup itu dinilai abai atas pencemaran limbah pabrik kertas PT Mega Surya Eratama di Desa Jasem, Kecamatan Ngoro ke Sungai Porong. (Bupati Mojokerto Digugat Soal Pencemaran Sungai)

Bupati Mustofa maupun Zainul menunjuk kuasa hukum Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk menghadiri sidang. Namun sidang ditunda hingga pekan depan karena kuasa hukum belum mengantongi surat kuasa dari Pemerintah Mojokerto. "Sidang tidak bisa dilanjutkan karena belum ada surat kuasa resmi," kata ketua majelis hakim M.T. Tatas Prihyantono.

Dihubungi terpisah Zainul membantah abai terhadap pencemaran. Ia mengaku telah menegur manajemen PT Mega Surya Eratama agar memperbaiki instalasi pengolahan air limbah (IPAL). "Dari hasil uji laboratorium terakhir, sudah memenuhi standar baku mutu," ujarnya. (Ribuan Ikan di Sungai Porong Mati)

Adapun Zunianto mengatakan gugatan citizen law suit bidang lingkungan hidup ini merupakan yang pertama kali di Mojokerto bahkan di Jawa Timur. Ia menuntut agar saluran pembuangan limbah (outlet) PT Mega Surya Eratama ditutup dan dilakukan pemulihan Sungai Porong dari pencemaran limbah.

"Kami menuntut Bupati atau Kepala Badan Lingkungan Hidup menutup outlet PT Mega Surya Eratama sekaligus mendesak agar memulihkan sungai dari pencemaran," kata Zunianto. (Pencemaran 4 Sungai Yogya Lewati Ambang Batas)

Tresno Boemi telah beberapa kali mengambil dan menguji sampel limbah PT Mega Surya Eratama ke Laboratorium Kualitas Air Perum Jasa Tirta I di Mojokerto pada 13 Juni, 16 Juni, 24 Juni dan 8 Agustus 2014. Hasilnya, semua melebihi ambang batas yang diatur Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 72 Tahun 2013 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Industri dan/atau Kegiatan Usaha Lainnya.

ISHOMUDDIN

Berita Terpopuler:
Akhirnya Ical Mendukung Perpu Pilkada Langsung
Gubernur FPI Akhirnya Punya Kantor, Dimana?
Gerindra: Kami Harus Lebih Hati-hati dengan SBY
Ini Isi Kesepakatan Koalisi Prabowo-Demokrat

Berita terkait

5 Aktivis Lingkungan yang Dipidana Era Jokowi, Teranyar Daniel Frits

28 hari lalu

5 Aktivis Lingkungan yang Dipidana Era Jokowi, Teranyar Daniel Frits

Sejumlah aktivis lingkungan diduga dipidana karena aksi mereka.

Baca Selengkapnya

Adhy Karyono Jadi Pj Gubernur Jawa Timur

16 Februari 2024

Adhy Karyono Jadi Pj Gubernur Jawa Timur

Adhy menggantikan Khofifah Indar Parawansa yang berakhir masa jabatannya pada 13 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

KTT AIS akan Berlangsung di Bali, Bahas Perubahan Iklim hingga Ekonomi Biru

8 Oktober 2023

KTT AIS akan Berlangsung di Bali, Bahas Perubahan Iklim hingga Ekonomi Biru

Konferensi Tingkat Tinggi Archipelagic and Island States atau KTT AIS Forum 2023 akan diselenggarakan di Bali pada 10-11 Oktober 2023.

Baca Selengkapnya

Kali Bekasi Tercemar Limbah Industri, Pemkot Bakal Andalkan Kalimalang untuk Air PAM

17 September 2023

Kali Bekasi Tercemar Limbah Industri, Pemkot Bakal Andalkan Kalimalang untuk Air PAM

Pemerintah Kota Bekasi mengucurkan dana Rp45 miliar untuk mengatasi air olahan Perumda Tirta Patriot yang kerap terganggu karena pencemaran

Baca Selengkapnya

BPOM Soroti Senyawa Aktif Obat yang Kontaminasi Perairan Indonesia

17 Juli 2023

BPOM Soroti Senyawa Aktif Obat yang Kontaminasi Perairan Indonesia

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K Lukito menyoroti paparan senyawa aktif obat yang mengontaminasi perairan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Mikroplastik Air Laut di Mayangan Probolinggo Tinggi, Dukung Data 36 Merek Garam Tercemar

24 Juni 2023

Mikroplastik Air Laut di Mayangan Probolinggo Tinggi, Dukung Data 36 Merek Garam Tercemar

Rachmadeta Antariksa mengatakan pencemaran mikroplastik air laut di Kelurahan Mayangan tinggi berdasarkan pengujian pihaknya dengan ECOTON.

Baca Selengkapnya

Inilah Ciri-ciri Air yang Tercemar

10 Desember 2022

Inilah Ciri-ciri Air yang Tercemar

Pencemaran air lebih sering disebabkan aktivitas manusia yang membuang benda dan zat asing ke air. Berikut ciri-ciri air yang tercemar.

Baca Selengkapnya

5 Jenis Pencemaran Lingkungan yang Perlu Anda Ketahui

10 Desember 2022

5 Jenis Pencemaran Lingkungan yang Perlu Anda Ketahui

Ada berbagai jenis pencemaran lingkungan yang sama-sama menganggu ruang hidup makhluk hidup. Berikut beberapa di antaranya.

Baca Selengkapnya

Pemprov Jatim Santuni Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Rp 10 Juta

2 Oktober 2022

Pemprov Jatim Santuni Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Rp 10 Juta

Gubernur Jawa Timur Khofifah mengatakan pemerintah akan bertanggung jawab atas biaya perawatan dan pengobatan korban Tragedi Kanjuruhan.

Baca Selengkapnya

Tim Ekspedisi Sungai Nusantara Temukan Sungai Siak Tercemar Klorin dan Fosfat

4 Juli 2022

Tim Ekspedisi Sungai Nusantara Temukan Sungai Siak Tercemar Klorin dan Fosfat

Penelitian Tim Ekspedisi Sungai Nusantara (ESN) menemukan fakta bahwa Sungai Siak di Riau tercemar bahan kimia klorin dan fosfat. Penelitian ini dilakukan ESN bersama dengan Mahasiswa Pecinta Alam Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Riau dan Badan Teritori Telapak Riau pada 1 - 3 Juli 2022.

Baca Selengkapnya