Anggota komisioner Komisi Pemiilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay. Tempo/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO , Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum, Hadar Nafis Gumay, mengatakan pencairan dana bantuan partai politik akan ditunda bagi partai yang sedang berkonflik. Sebab, partai harus menyertakan daftar kepengurusan yang diakui pemerintah. (Baca: Tjahjo: Partai Berkonflik Boleh Ikut Pilkada )
"Selain itu juga dibutuhkan keterangan dari KPU soal perolehan suara masing-masing partai politik," kata Hadar ketika dihubungi, Selasa, 9 Desember 2014.
Direktur Politik Dalam Negeri Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri Lutfi mengatakan instansinya menunda penyaluran dana untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP). "Namun, untuk Golkar sudah diberikan karena saat itu belum konflik," ujar Lutfi. Penyaluran dana dilakukan pada akhir November lalu.
Lutfi mengatakan dana bantuan tersebut diberikan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Besaran bantuan yang diberikan, kata Lutfi, Rp 108 juta per suara. Dana tersebut digunakan 60 persen untuk pendidikan, politik, dan sisanya untuk kesekretariatan.
Dana diberikan secara nasional kepada pengurus pusat dengan hitungan jumlah suara nasional dikali Rp 108 juta. Kemudian untuk pengurus tingkat provinsi dan kabupaten/kota dihitung dari jumlah suara per daerah.
Partai yang sedang menghadapi konflik internal adalah Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan. Ada dua kubu yang sama-sama mengaku sebagai pengurus partai tersebut. Golkar terbagi atas kubu Aburial Bakrie dan kubu Agung Laksono. Adapun PPP terbagi atas kubu Djan Faridz dan kubu Rommahurmuziy.