TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Legislatif mengusulkan Rancangan Undang-Undang Kewarganegaraan untuk menjadi inisiatif DPR. Usulan akan dibacakan pada Sidang Paripurna, Selasa (21/6). "DPR lalu belum sampai pembahasan, masih usulan," tutur Lukman Hakim Syaefuddin, anggota Baleg dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Jakarta, Ahad (19/6). RUU Kewarganegaraan dinilai signifikan karena sejak perubahan amandemen UUD 1945 pasal 26 tentang warga negara tahun 2000 belum ada revisi UU Nomor 62 Tahun 1958.Sebelum perubahan dalam UUD 1945, disebutkan definisi warga negara Indonesia, yakni orang Indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan sebagai warga negara. Sedangkan setelah perubahan, tidak disebutkan definisi warga negara, aturan selanjutnya diatur dalam undang-undang. "Perubahan UUD 1945 telah mengakomodir kepentingan warganegara dan penduduk yang lebih sejajar," ujarnya.Menurut Ratna Bantaramunti dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK, UU Nomor 62/1958 dinilai diskriminatif, karena tidak mengakomodir kepentingan HAM, di antaranya soal kepentingan perempuan dan anak. "Banyak sekali pengaduan masalah soal anak dari perempuan yang bercerai dengan lelaki asing," ujar Ratna. Persoalan itu menyangkut anak yang meskipun berada di bawah umur 12 tahun harus mengikuti ayah, padahal dalam hukum perkawinan dan kompilasi hukum Islam, harus mengikuti ibu. Menurut Ratna, koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Pelangi Antar Bangsa, secara khusus mendorong pembahasan RUU Kewarganegaraan."Kami mendesak Baleg untuk menjadikan RUU ini sebagai prioritas prolegnas tahun 2005," ujarnya.yuliawati
Menteri PPPA Apresiasi Program Binaan Pertamina di Sulsel
39 hari lalu
Menteri PPPA Apresiasi Program Binaan Pertamina di Sulsel
Kunjungan kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia ke Provinsi Sulawesi Selatan menjadi momentum penting dalam mengapresiasi peran Pertamina dalam mendukung pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.