Kata Laica Marzuki Soal Penolakan Perpu Pilkada  

Reporter

Editor

Budi Riza

Sabtu, 6 Desember 2014 02:54 WIB

Mantan Hakim Agung Laica Marzuki saat bersaksi dalam sidang uji materi Undang-undang Kejaksaan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta (12/8). TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan hakim konstitusi Laica Marzuki mengatakan tidak ada kekosongan hukum apabila Dewan Perwakilan Rakyat menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada Langsung.

Menurut Laica, jika dalam rapat paripurna Perpu itu ditolak, pemerintah dan DPR harus segera menyiapkan skenario norma perundang-undangan baru.

"Jadi, tidak ada kekosongan hukum dan tidak perlu khawatir akan terjadi kevakuman," kata Laica saat dihubungi, Jumat, 5 Desember 2014. "Karena semuanya sudah diatur dalam undang-undang pembuat perundang-undangan." (Baca: Tolak Perppu, Kubu Prabowo Sebut SBY Pembohong)

Laica mengatakan menurut Pasal 6, 7 dan 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan disebutkan, apabila parlemen menolak Perpu, maka harus dibuat Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pencabutan Perpu dengan segala macam akibatnya.

Kemudian, Laica mengatakan rancangan itu dibuat pada saat rapat paripurna yang sama. Artinya, kata Laica, tidak ada kekosongan hukum yang mengakibatkan terkendalanya pelaksanaan pemilihan kepala daerah tahun depan.

"Jadi, saat rapat paripurna itu harus segera dibahas norma-norma baru untuk menggantikan Perpu yang ditolak," ujar Laica. "Dan segera diterbitkan untuk mengganti Perpu yang ditolak." (Baca: Jokowi Janji Perjuangkan Pilkada Langsung)

Laica berharap, ketika pemerintah menerbitkan norma perundang-undangan pemilihan kepala daerah, jika Perpu ditolak, DPR bisa menerima dan tidak ada perdebatan lagi.

"Jangan main-main dengan konstitusi. DPR jangan memikirkan kepentingan golongan, rakyat menunggu kepastian soal pilkada langsung."

Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan pemerintah menyiapkan berbagai skenario apabila Perpu Pilkada Langsung ditolak Dewan Perwakilan Rakyat.

Pemerintah tidak ingin ada kekosongan hukum. Salah satu skenarionya adalah bisa menerbitkan Perpu lagi. (Baca: Dikibuli Golkar, Demokrat: Sudah Biasa Itu)

Selain Perpu baru, Kementerian Dalam Negeri sudah menyusun beberapa draf aturan pilkada. Di antaranya pilkada melalui DPRD atau campuran, yakni pemilihan langsung untuk gubernur dan tak langsung untuk bupati/wali kota.

Tahun depan, pemerintah berencana menggelar pemilihan langsung serentak. Tahapan pemilihannya sudah disiapkan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU). Apabila Perpu Pilkada ditolak, pemilihan serentak dipastikan ditunda.

REZA ADITYA


Berita terpopuler lainnya:


Ical Ketum Golkar, Peristiwa Tragis Mengiringi
Ciri-ciri Taksi Express Asli dan Palsu
Kubu Ical Ujuk-ujuk Puji Menteri Laoly, Ada Apa?
Jadi Gubernur FPI, Berapa Gaji Fahrurrozi?
KPK Bantah Boediono Sudah Tersangka Kasus Century

Berita terkait

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

5 jam lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

15 jam lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

2 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

2 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

2 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

3 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

4 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

5 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

5 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

5 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya