Pengacara Sayyid Minta Menteri Agama Sebelumnya Diusut
Reporter
Editor
Jumat, 17 Juni 2005 17:15 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Ayuk F. Shahab, kuasa hukum mantan Menteri Agama Sayyid Aqil al-Munawwar, meminta agar kliennya tidak diberlakukan secara diskriminatif. Namun, menurut Ayuk, Sayyid akan memenuhi panggilan Markas Besar Polri pada Selasa (21/6) nanti.Saat memberikan keterangan kepada wartawan yang menemuinya di rumah Sayyid, Ciputat, Jumat siang, Ayuk menyatakan, kliennya menganggap penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi dana haji sebagai konsekuensi logis jabatan Menteri Agama. "Sebagai pemipin ia tak bisa lepas tangan," kata Ayuk.Dana Abadi Umat, menurut Ayuk, tidak hanya dilakukan di era Sayyid Aqil, tapi juga di masa menteri-menteri sebelumnya. Ia menyebutkan antara lain mantan Menteri Agama Tolhah Hasan dan Tarmizi Taher. Karena itu, ia meminta keberadaan Dana Abadi Umat dibuka sejak awal.Ayuk juga mengingatkan, sebagai Menteri Agama, Sayyid justru telah berusaha membenahi dengan cara memisahkan bendahara Departemen Agama dan Dana Abadi Umat. Semula dua jabatan itu, kata dia, dijabat satu orang.Ayuk tidak mau mengomentari tentang adanya motif politik pada kasus ini. Ia hanya meminta agar semua pihak memegang prinsip praduga tak bersalah. Ia menunjuk kasus Nurdin Halid yang akhirnya dibebaskan setelah beberapa bulan di penjara. "Apalagi, dalam kasus ini, yang bertanggung jawab sehari-hari pada berputarnya roda Departemen adalah Dirjen," tuturnya. Pada kasus yang sama, polisi telah menetapkan mantan Dirjen Bimbingan Islam dan Urusan Haji Taufik Kamil sebagai tersangka. Ayuk menyatakan, saat ini Sayyid dan keluarganya sedang berada disebuah tempat di Jakarta. Jojo Raharjo
Setelah melantik anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar dana haji diinvestasikan di proyek infrastruktur. Hal ini memicu kontroversi.
Komisi Fatwa MUI melalui forum ijtima' di salah satu pondok pesantren di Tasikmalaya, pada Juli 2012, telah membahas pemanfaatan dana haji yang mengendap dari jamaah haji yang masih "waiting list".