Adnan Pandu Bantah Sebut Boediono Tersangka  

Reporter

Editor

Budi Riza

Jumat, 5 Desember 2014 11:10 WIB

Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja (kiri) didampingi perwakilan pemerintahan Jerman Deniz Sertcan (tengah) meninjau fasilitas saat peluncuran bus AntiCorruption Learning Center (ACLC) di halaman gedung KPK, Jakarta, 14 Oktober 2014. TEMPO/ Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Adnan Pandu Praja membantah ihwal pernyataannya yang dimuat salah satu media bahwa mantan wakil presiden Boediono telah menjadi tersangka.

"Tidak betul, tuh," ujar Pandu melalui pesan singkat, Jumat dinihari, 5 Desember 2014. Saat ditanyakan lebih lanjut bagaimana sebenarnya pernyataan yang dibuatnya, Pandu tidak menjawab.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengaku, hingga saat ini, belum ada gelar perkara pengembangan kasus Century. (Baca: KPK Bantah Boediono Sudah Tersangka Kasus Century)

"Setahu saya, tidak ada ekspose apa pun soal itu," tutur Bambang. Ini karena pengembangan kasus Century masih menunggu putusan bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya yang berkekuatan hukum tetap.

Saat ini perkara terpidana yang divonis 10 tahun bui itu masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja menyebutkan mantan wakil presiden Boediono sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus Bank Century. "Dalam perjalanannya, prestasi KPK selama sepuluh tahun, kasus semuanya 435. Ada menteri, gubernur, bupati/walikota, diplomat. Terakhir, kita sudah menersangkakan mantan wakil presiden Boediono, kita menangkap tangan Ketua Mahkamah Konstitusi, kemudian BPK sebagai lembaga tinggi negara," kata Pandu di Pekanbaru, Kamis, 4 Desember 2014.

Dalam berita itu disebutkan Pandu sedang memberikan pemaparan mengenai aktivitas KPK saat memberikan kata sambutan dalam kegiatan diseminasi buku putih tentang lima perspektif antikorupsi bagi lembaga perwakilan rakyat di gedung DPRD Riau.

Dalam sidang putusan Budi Mulya, hakim menyatakan Budi terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan.

Perbuatan itu dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek sebesar Rp 689,394 miliar yang dilanjutkan dengan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, sehingga dikucurkan dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun.

Saat pengucuran dana talangan ini, Boediono menjabat Gubernur Bank Indonesia.

LINDA TRIANITA


Baca juga:
Jadi Gubernur FPI, Berapa Gaji Fahrurrozi?
Gubernur FPI Tantang Ahok Bikin Survei
Prabowo Kecup Titiek Soeharto, Ical Girang
Moratorium Menteri Susi Diprotes, Tanda Ada Mafia
KPK Geledah Rumah Istri Muda Fuad Amin

Berita terkait

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

7 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

7 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

10 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

10 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

13 jam lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

19 jam lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

20 jam lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

21 jam lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

1 hari lalu

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

1 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya