TEMPO Interaktif, Jakarta:Tim Penyidik Mabes Polri dipastikan akan menahan Direktur Jenderal Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji non aktif Taufik Kamil. Keputusan untuk menahan Taufik ditentukan melalui rapat bersama Ketua dan Wakil Ketua Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (16/6) petang. Eksekusi penahanan akan dilakukan Jum'at (17/6) pagi. "Kami sore ini merekomendasikan penahan, tapi yang menandatangani surat penahanan adalah Direktur III (tindak pidana korupsi) Mabes Polri," Kata Ketua Tim Hendarman Supandji ketika dihubungi Tempo. Taufik sudah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik mabes Polri sejak pukul 09.00 tadi. Pemeriksaan difokuskan pada proses pengalihan dana sisa penyelenggaraan haji yang seharusnya disetor ke rekening dana abadi umat ke rekening kegiatan internal Departemen Agama. Hingga malam ini pemeriksaan terhadap Taufik masih berlangsung. Direktur III tindak pidana korupsi Mabes Polri Brigjen Indarto membenarkan perihal pemeriksaan terhadap Taufik. Namun soal rencana penahanan, dia mengaku belum menandatangi suratnya. "Ini kan masih diperiksa, dan penyidik mempunyai kewenangan untuk memeriksa selama 24 jam. Tunggulah sampai besok pagi," kata Indarto kepada Tempo. Taufik Kamil ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyelewengan dana haji, kemarin. Dia diduga terlibat penyalahgunaan uang yang disimpan dalam bentuk rekening Dana Abadi Umat, dan melanggar UU No 17 tahun 1999 tentang penyelenggraan ibadah haji. Erwin Dariyanto