39 Calon TKI Dipulangkan dari Malaysia
Editor
Ananda wardhiati teresia
Rabu, 3 Desember 2014 16:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 39 korban perdagangan manusia asal Indonesia dipulangkan dari Malaysia. Pemulangan ini merupakan yang kedua setelah sebelumnya KBRI mengirim 14 korban ke Tanah Air. "Ke-53 warga negara Indonesia ini awalnya akan dikirim secara ilegal ke Timur Tengah," kata Komisaris Besar Aby Nur Setianto, Atase Polri di KBRI Kuala Lumpur, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Desember 2014. (Baca: Polisi Kupang Gagalkan Pengiriman 30 TKI Ilegal)
Kasus ini terungkap saat tim D7 Polis Diraja Malaysia, yang menangani perdagangan manusia, menangkap IM, warga negara Yordania, dan L, warga negara Indonesia. Keduanya dicokok di Kuala Lumpur International Airport pada 10 November lalu. Saat itu mereka sedang mengantar 10 WNI yang akan dikirim ke Timur Tengah. (Baca: KBRI: Tiga Kejanggalan dalam Tewasnya TKI Agnes)
Dari keterangan IM dan L, ucap Aby, tim D7 menemukan 53 WNI yang disekap di sebuah apartemen di Kuala Lumpur. Puluhan korban tersebut lalu dibuatkan paspor kunjungan ke Timur Tengah. Namun mereka tidak langsung dikirim ke Timteng sebab Indonesia sedang menetapkan moratorium TKI. "Mereka ke Mesir dulu baru ke Suriah dan Lebanon," kata dia.
IM dan L, ujar Aby, mendapat keuntungan sekitar Rp 7 juta sampai Rp 8 juta per orang dari bisnis tersebut. Keduanya sudah melakukan bisnis ini sejak 2008 lalu. "IM ini jaringan lama dan sudah dua kali ditangkap untuk kasus yang sama di Indonesia," kata Aby.
Aby mengatakan sebagian besar korban berasal dari Jawa Barat, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Barat. Mereka direkrut oleh agen TKI ilegal dari Indonesia. Kepolisian telah menangkap pria berinisial M di Sukabumi, Jawa Barat. "Sudah ditahan sejak 24 November."
Sudiarti, 48 tahun, mengatakan dia ditampung di apartemen selama sembilan hari. Di sana, perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat, itu dilarang keluar dari apartemen. "Kalau enggak digerebek, kami nanti enggak bisa keluar," kata Sudiarti yang mengaku sudah dua kali bekerja di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, tersebut.
IM dan L akan segera bebas. Keduanya hanya ditahan selama sebulan dan denda sebesar Rp 25 juta. Aby mengatakan hukum di Malaysia dalam menangani kasus perdagangan berbeda dengan di Indonesia. "Pembuatan dokumen palsu seperti paspor hanya dikenai kurungan penjara selama sebulan," ujar Aby.
SINGGIH SOARES
Berita Terpopuler
Gubernur FPI Fahrurrozi Menunggak Iuran Warga
KPK Iming-imingi Suryadharma Ali Diskon Hukuman
Misteri Ceceran Duit di Rumah Fuad Amin