39 Calon TKI Dipulangkan dari Malaysia  

Reporter

Rabu, 3 Desember 2014 16:01 WIB

ANTARA/Feri

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 39 korban perdagangan manusia asal Indonesia dipulangkan dari Malaysia. Pemulangan ini merupakan yang kedua setelah sebelumnya KBRI mengirim 14 korban ke Tanah Air. "Ke-53 warga negara Indonesia ini awalnya akan dikirim secara ilegal ke Timur Tengah," kata Komisaris Besar Aby Nur Setianto, Atase Polri di KBRI Kuala Lumpur, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Desember 2014. (Baca: Polisi Kupang Gagalkan Pengiriman 30 TKI Ilegal)

Kasus ini terungkap saat tim D7 Polis Diraja Malaysia, yang menangani perdagangan manusia, menangkap IM, warga negara Yordania, dan L, warga negara Indonesia. Keduanya dicokok di Kuala Lumpur International Airport pada 10 November lalu. Saat itu mereka sedang mengantar 10 WNI yang akan dikirim ke Timur Tengah. (Baca: KBRI: Tiga Kejanggalan dalam Tewasnya TKI Agnes)

Dari keterangan IM dan L, ucap Aby, tim D7 menemukan 53 WNI yang disekap di sebuah apartemen di Kuala Lumpur. Puluhan korban tersebut lalu dibuatkan paspor kunjungan ke Timur Tengah. Namun mereka tidak langsung dikirim ke Timteng sebab Indonesia sedang menetapkan moratorium TKI. "Mereka ke Mesir dulu baru ke Suriah dan Lebanon," kata dia.

IM dan L, ujar Aby, mendapat keuntungan sekitar Rp 7 juta sampai Rp 8 juta per orang dari bisnis tersebut. Keduanya sudah melakukan bisnis ini sejak 2008 lalu. "IM ini jaringan lama dan sudah dua kali ditangkap untuk kasus yang sama di Indonesia," kata Aby.

Aby mengatakan sebagian besar korban berasal dari Jawa Barat, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Barat. Mereka direkrut oleh agen TKI ilegal dari Indonesia. Kepolisian telah menangkap pria berinisial M di Sukabumi, Jawa Barat. "Sudah ditahan sejak 24 November."

Sudiarti, 48 tahun, mengatakan dia ditampung di apartemen selama sembilan hari. Di sana, perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat, itu dilarang keluar dari apartemen. "Kalau enggak digerebek, kami nanti enggak bisa keluar," kata Sudiarti yang mengaku sudah dua kali bekerja di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, tersebut.

IM dan L akan segera bebas. Keduanya hanya ditahan selama sebulan dan denda sebesar Rp 25 juta. Aby mengatakan hukum di Malaysia dalam menangani kasus perdagangan berbeda dengan di Indonesia. "Pembuatan dokumen palsu seperti paspor hanya dikenai kurungan penjara selama sebulan," ujar Aby.

SINGGIH SOARES

Berita Terpopuler
Gubernur FPI Fahrurrozi Menunggak Iuran Warga
KPK Iming-imingi Suryadharma Ali Diskon Hukuman
Misteri Ceceran Duit di Rumah Fuad Amin

Berita terkait

Polri Terapkan Pengamanan Berlapis Jaga World Water Forum Ke-10 di Bali

1 hari lalu

Polri Terapkan Pengamanan Berlapis Jaga World Water Forum Ke-10 di Bali

Untuk mengamankan KTT World Water Forum KE-10 di Bali, Polri terapkan pengamanan berlapis.

Baca Selengkapnya

Inilah 5 Kapolri dengan Masa Jabatan Terlama

2 hari lalu

Inilah 5 Kapolri dengan Masa Jabatan Terlama

Wacana memperpanjang batas maksimal usai pensiun anggota Polri membuka peluang masa jabatan Kapolri jadi lebih lama.

Baca Selengkapnya

Korban Begal hingga Jari Putus Direkrut Kapolri Jadi Casis Bintara Polri, Satrio: Saya Ingin Memberantas Kejahatan

2 hari lalu

Korban Begal hingga Jari Putus Direkrut Kapolri Jadi Casis Bintara Polri, Satrio: Saya Ingin Memberantas Kejahatan

Casis bintara Polri Satrio Mukhti berharap, tidak ada korban begal lain seperti dirinya.

Baca Selengkapnya

Polda Jabar Sebar Data 3 DPO Diduga Pembunuh Vina, Ini Aturan Penetapan Daftar Pencarian Orang

2 hari lalu

Polda Jabar Sebar Data 3 DPO Diduga Pembunuh Vina, Ini Aturan Penetapan Daftar Pencarian Orang

Polda Jabar telah sebarkan data DPO 3 orang diduga pelaku pembunuh Vina. Ketahui aturan penetapan daftar pencarian orang.

Baca Selengkapnya

Amankan World Water Forum Di Bali, Ditpolairud Polda Bali Kerahkan 2 Kapal dan 3 Helikopter

2 hari lalu

Amankan World Water Forum Di Bali, Ditpolairud Polda Bali Kerahkan 2 Kapal dan 3 Helikopter

Ditpolairud Polda Bali kini melakukan pengamanan KTT World Water Forum ke-10 di Bali, kerahkan 2 kapal dan 3 helikopter.

Baca Selengkapnya

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

3 hari lalu

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Ketua KIP: BIN Tak Perlu Keterbukaan Informasi Publik

4 hari lalu

Ketua KIP: BIN Tak Perlu Keterbukaan Informasi Publik

Badan Intelijen Negara atau BIN tak perlu melakukan keterbukaan informasi publik. Alasannya, BIN merupakan lembaga intelijen.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

4 hari lalu

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.

Baca Selengkapnya

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Jadi Kader Partai Aceh, Niat Maju Pilkada 2024 untuk Calon Bupati Aceh Tamiang

4 hari lalu

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Jadi Kader Partai Aceh, Niat Maju Pilkada 2024 untuk Calon Bupati Aceh Tamiang

Usai pensiun sebagai Wakapolda Aceh, Armia Fahmi akan aktif sebagai kader Partai Aceh. Bahkan, ia akan maju sebagai calon Bupati Aceh Tamiang.

Baca Selengkapnya

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

4 hari lalu

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

Naskah akademik itu menilai batas usia pensiun 58 tahun berbanding terbalik dengan meningkatnya keahlian anggota Polri seiring penambahan usia.

Baca Selengkapnya