TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Hendarman Supandji mengumumkan tersangka baru kasus penyelewengan dana haji di Departemen Agama. "Tersangka barunya berinisial SAHAM. Tim penyidik sudah meminta dia dicekal," ujar Hendarman di gedung bundar Kejagung, Kamis (16/6). Hendarman tidak mau menyebutkan identitas tersangka tersebut. Namun, menurut sumber Tempo, inisial itu tersangka tersebut adalah kependekan dari Said Agil Husin Al Munawar, Menteri Agama pada Kabinet Gotong Royong. Atas penetapan tersebut, penyidik akan memeriksa Said sebagai tersangka Senin mendatang.Hendarman mengatakan, penetapan SAHAM sebagai tersangka berdasarkan pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999, dan pasal 3 UU No 31 tahun 1999 jo UU NO 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Indikasi penetapan SAHAM sebagai tersangka itu sama dengan tersangka sebelumnya. "Bersama-sama melakukan," ujarnya. Ketika ditanya apakah Said berperan dalam penyalahgunaan Dana Abadi Umat, Hendarman yang juga Ketua Timtas Tipikor menjawab, "Kalau jadi tersangka 'kan harus bertanggung jawab terhadap hal itu." Kemarin, Timtas Tipikor menetapkan mantan Dirjen Bimbingan Masyarakat Departemen Agama Taufik Kamil sebagai tersangka karena dianggap menyalahgunakan Dana Abadi Umat. Mengenai pemeriksaan Taufik Kamil yang hingga kini masih berlangsung di mabes Polri, Hendarman berkomentar, "Tinggal tunggu ditahan atau tidak di Mabes Polri." Astri Wahyuni
Setelah melantik anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar dana haji diinvestasikan di proyek infrastruktur. Hal ini memicu kontroversi.
Komisi Fatwa MUI melalui forum ijtima' di salah satu pondok pesantren di Tasikmalaya, pada Juli 2012, telah membahas pemanfaatan dana haji yang mengendap dari jamaah haji yang masih "waiting list".