Pollycarpus Budihari Priyanto memasuki taksi saat keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, 29 November 2014. Mantan pilot Garuda itu mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani delapan tahun masa hukuman dari vonis 14 tahun penjara. TEMPO/Prima Mulia
TEMPO.CO,Jakarta - Diskon hukuman sebanyak 51 bulan 80 hari yang diperoleh Pollycarpus Budihari Priyanto terbilang fantastis. Revisi yang cukup besar ia peroleh pada 2013 dan 2014. Terpidana kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir Said Thalib itu mendapat remisi umum 6 bulan. (Pollycarpus Bebas, LBH Ingin Tagih Jokowi)
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia era Kabinet Indonesia Bersatu II, Amir Syamsuddin, menilai wajar pemberian remisi sebanyak itu. "Kalau merujuk pada undang-undang dan peraturan pemerintah, mungkin saja," ujarnya ketika dihubungi, Senin, 1 Desember 2014.
Amir menjelaskan, mendapat remisi merupakan hak setiap warga binaan. Jumlah remisi diatur dalam peraturan pemerintah dan ditentukan oleh tim penilai. "Besar-kecilnya jumlah remisi tergantung penilaian tim terhadap perilaku warga binaan selama dalam penjara," katanya. (Dibebaskan, Pollycarpus Tetap Merasa Tak Bersalah)
Pembebasan bersyarat bagi Pollycarpus dikeluarkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan lantaran dia telah menjalani dua per tiga masa tahanan. Keputusan itu menuai reaksi dari sejumlah kalangan. Mereka menilai pembebasan itu dipicu oleh sikap royal lembaga pemasyaratan dalam hal pemberian remisi. (Pollycarpus Bebas, Allan Nairn Beberkan Data TPF)
Amir mengaku tak mengetahui detail pemberian remisi tersebut. Ia menyarankan agar penjelasan itu ditanyakan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan atau Direktur Pembinaan Pemasyarakatan. "Setiap tahun itu ada puluhan ribu warga binaan yang mendapat remisi. Saya jelas tidak ingat semuanya," ujarnya.