Barcode Data TKI Akan Dicantumkan di Paspor
Editor
Maria Rita Hasugian
Selasa, 2 Desember 2014 05:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dhakiri melalui juru bicaranya Suhartanto mengatakan kementeriannya telah merencanakan sejumlah skema pengganti Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN). Salah satunya dengan mencantumkan barcode pada paspor yang dimiliki tenaga kerja Indonesia.
“Kalau Pak Jokowi (Presiden Joko Widodo) minta, ya, kita cabut. Yang baru terpikir saat ini, ya, barcode,” ujar Hanif saat dihubungi Tempo, Senin, 1 Desember 2014. Barcode itu, kata dia, dapat di-scan melalui ponsel. Dengan cara itu, TKI dapat memperoleh data di mana ia dilatih, disertifikasi, diuji kesehatan, hingga penempatan. Data-data itu akan berpusat di Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
Sebelumnya, menurut dia, KTKLN tidak berfungsi dengan baik. Kartu yang dibawa TKI ke luar negeri itu hanya bisa beroperasi jika digesekkan pada mesin yang terdapat di Kedutaan Besar Indonesia. Namun, rencana itu tidak bekerja dengan mulus karena tidak semua KBRI memiliki mesin tersebut.
Menurut dia, Kemenakertrans akan segera meminta BNP2TKI untuk mengkaji ide tersebut. “Sambil mencari opsi lain yang dapat diterapkan dalam waktu dekat,” kata Hanif.
Adapun, mengupayakan perlindungan bagi TKI yang bekerja di dalam negeri, Kemenakertrans berupaya melalui rancangan undang-undang. Misalnya pembantu rumah tangga yang memiliki kasus memprihatinkan dan biadab. "Secara umum saya sampaikan bahwa aspek yang bersifat kultural dan keagamaan harus diakomodir dalam RUU ini,” ujarnya. Kemenakertrans masih mengkaji RUU tersebut.
PERSIANA GALIH
Baca juga:
Tiga Janji Palsu Ical Selama Jadi Ketum Golkar
Pellegrini Enggan Bahas Kontrak Frank Lampard
Pascapemukulan Anggota Marinir, Pos Polisi Dirusak
Munas di Bali, Polisi Jaga Ketat Kantor DPP Golkar