Politisi PPP, Djan Faridz (kanan) bersama Ketua Umum PPP 2011-2014 Suryadharma Ali (tengah) dan Lulung Lunggana (kiri) dalam Muktamar VIII PPP, di Jakarta, 1 November 2014. Tempo/Aditia Noviansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz, Humphrey R. Djemat, mendatangi kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia hari ini, Jumat, 28 November 2014. Humphrey didampingi Sekretaris Jenderal Achmad Dimyati Natakusuma.
"Kami datang untuk mengajukan surat permohonan pengesahan hasil muktamar PPP kedelapan di Hotel Sahid tentang kepengurusan dan AD/ART baru," ujar Humphrey. (Baca: Jurus Saling Kunci Jokowi dengan Koalisi Prabowo)
Keduanya tidak dapat bertemu langsung dengan Menkumham Yasonna H. Laoly maupun Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Harkristuti Harkrisnowo karena kedua pejabat sedang berada di luar kota.
Namun, Humphrey menyebut telah menyerahkan semua kelengkapan berkas yang diperlukan untuk pengesahan pada pihak Kemenkumham.
Humphrey berharap Menteri Laoly benar-benar memeriksa surat yang diajukan tersebut beserta lampirannya. Menteri Laoly, ujar Humphrey, harus mempunyai gambaran jelas tentang keabsahan muktamar kedelapan PPP yang berlangsung pada 30 Oktober-2 November lalu itu.
Sementara itu, Dimyati mengimbau agar surat keputusan Menkumham yang mengesahkan PPP kepengurusan Romahurmuziy segera dikoreksi. "SK yang bertentangan dengan undang-undang itu harus segera direvisi karena kami sudah menyerahkan segala berkas kelengkapan yang membuktikan keabsahan kami," kata Dimyati.
Selanjutnya, kata Dimyati, PPP versi Djan akan menyelenggarakan musyawarah kerja nasional. Mukernas tersebut direncanakan akan digelar pada pekan depan di Jakarta.